Apakah Itu Kejahatan

19 06 2006

Setelah anda mampu memvisualisasi hukum, maka cobalah untuk
menggambarkan kejahatan

 

Gambaran atau pernyataan apa yang muncul pertama kali saat anda
berpikir tentang kejahatan? Apakah anda membayangkan suatu kegelapan,
apakah gambaran tersebut termasuk apabila seseorang yang berbeda ras
dengan anda sedang menyakiti seseorang atau mencuri sesuatu, apakah
kejahatan juga bisa dilakukan oleh sebuah badan hukum / perusahaan…?


Tindakan

Information

4 tanggapan ke “Apakah Itu Kejahatan”

19 09 2007
munir (21:47:57) :

KEJAHATAN

perilaku seseorang yang merugikan orang lain dengan mengabaikan Hukum,kejahatan di Indonesia terjadi disegala aspek.
Kejahatan tidak saja terjadi oleh masyarakat biasa saja, tapi badan-badan Hukum juga banyak yang melakukan kejahatan baik lang maupan tidak langsung.Kejahatan di lembaga-lembaga Hukum malahan lebih sering kita temui dikehidupan sehari hari.Ketidakadilan adalah kejahatan yang menjadi santapan kita sehari-hari,maka dari itu jika anda tidak ingin menjadi korban kejahatan(ketidakadilan)oleh pihak yang berkuasa MARILAH KITA BERSAMA-SAMA BERBUAT CURANG DAN MENCARI KEUNTUNGAN PRIBADI.

20 09 2007
anggara (10:16:18) :

@munir
terima kasih untuk komentarnya

28 09 2007
orangb4ru (09:23:03) :

IMO :-) , … apa mungkin lembaga/badan hukum/perusahaan melakukan kejahatan? kalo yg dimaksud itu oknum-oknum yg menjalankannya, saya setuju deh.

case4discuss:
Jabatan saya ka.sub pd sebuah dinas di tkt II. Oleh ka.dinas, saya disuruh melakukan sesuatu yg saya tahu bahwa itu melanggar hukum. saya tahu dampak hukumnya, saya tahu sanksinya, saya tahu probabilitas lolos/tidaknya saya. Tapi ’saya tetap harus melakukannya’ atau ’sanksi’ (in quote lho… ;) organisasi telah menanti saya. Please advicenya Om… thanks. God bless you.

28 09 2007
anggara (10:16:17) :

@orangbaru
subyek hukum (rechtpersoon) itu mungkin melakukan kejahatan, karena dia asumsikan seperti manusia yang memiliki keinginan dan kemauan. Tapi hukuman pidana penjaranya biasanya dilakukan terhadap para pengurusnya dan perusahaannnya sendiri terkena pidana denda

untuk kasusnya
kalau anda tahu bahwa itu melanggar hukum ya jangan lakukan, karena nanti berkakibat menjadi turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. mengenai pilihannya saya pikir terserah sama anda pak :D

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>