Persoalan-persoalan di seputar perlindungan konsumen
19 06 2006Kemenangan konsumen atas pelaku usaha dalam kasus Anny R. Gultom cs Vs Secure Parking patut mendapat apresiasi yang tinggi. Kemenangan ini sesungguhnya merupakan tonggak bersejarah bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.
Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.


















bagus saya ingin cari lagi kasus-kasus yang menyangkut perlindungan konsumen
konsumen harus diprioritaskan,harus….!!!!!!!!!!!
revolusi konsumen, karena tanpa konsumen pelaku Usaha Imposible ada..
pelaku usaha yang sering melakuka kejahatan baik sengaja atau lalai atau pura2 tidak tahu.wajib dilaporkan ke lembaga hukum terkait… biar kapok..pok.itu aja pesan singkat ini,dan waspadalah terhadap kejahatan….. bravo konsumen Indonesia
Bagaimana dengan kasus perlindungan konsumen yang menyangkut penumpang pesawat terbang,contohnya pada kasus munir.
wah mengerikan sekali ternyata. apabila benar pasta gigi yang biasa kita pakai mengandung detergent. Bayangkan saja, minimal kita menggosok gigi dua kali dalam sehari, berapa banyak detergent yang masuk ke tubuh kita melalui mulut yang sengaja atau tidak sengaja masuk pada saat kita menggosok gigi atau setelah menggosok gigi. Wuihh….bisa-bisa usus kita jadi rapuh karena bahan-bahan kimia berbahaya yang masuk ke tubuh kita. Ayo…jangan biarkan tubuh kita hancur karena tangan-tangan pelaku usaha yang lebih mementingkan profit dari pada perlindungan terhadap konsumen!Bawa mereka ke meja hijau!
saya mo cari kerja
nama saya anton tempat tgl lahir, pagaraalam sumatra selatan, 26 11 82
wah… konsumen…kuonsumen…
malang benar nasib kita sebagai konsumen.
selalu saja kita yang dirugikan, ironisnya lagi, kalo kita kompain, hanya diselesaikan dengan musyawarah, apa akan begitu seterusnya, padahal kalau kita mau membuka mata, banyak sekali konsumen yang dirugikan. bahkan kadang produsen sengaja membuat konsumen rugi, untuk mencapai keuntungan yang maksimal.
buat pemerintah, tolonglah kami para konsumen, lindungilah hak-hak kamu, toh kami juga manusia yang butuh perlindungan dari orang yang punya kekuasaan yang lebh tinggi…
apakah UU perlindungan konsumen sudah diterapkan maksimal?
makasi…
_aan kompor_ hampmm….
wah dalam kasus pesawat adam air sebaiknya ada kejelasan pada pperlindungan konsumen yang diharapkan sejauh ini upaya apa yang ditempuh???
aq sedih banget ma banyaknya pristiwa yang makin hari makin banyak. Kayak penyakit yang ga bisa sembuh selama bertaon2. Kasihan pak SBY, apakah ini semua ada hubungannya ma karma? Seperti korban pesawat, jama’ah haji kita yang kelaparan dan dilempari nasi basi? Kasihan banget kan? Apa ta bumi ga nrima sikap masyarakat kita yang suka semau “udel”nya sendiri?
saya ingin mencari kasus-kasus perlindungan konsumen
bagaimana dengan pelayanan bus way, apakah juga melanggar UUPK
karena janiji pelayanan berupa kenyamanan tidak terpenuhi yang ada hanya kesengsaraan berdesak-desakan tanoa punya pilihan lain karena sudah terkurung dalam halte bus way
Baru-baru ini saya ditipu developer perumahan, pada saat promosi, mereka mengatakan akan ada air PAM untuk setiap rumah, pada saat dilakukan serah terima bangunan. Tapi pada saat serah terima tiba (setelah masa pembangunan selesai), ternyata pihak developer menyatakan bahwa instalasi jaringan PAM saja belum ada di blok kami yang terdiri dari sekitar 100 rumah. tolong dong kasih saran, tindakan apa yang harus saya ambil ?
@ Pak Boris
Ada bisa mengadukan masalah anda ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Direktorat Perlindungan Konsumen keduanya ada di Departemen Perdagangan. Atau bisa mengajukan masalah anda ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pak
ok harus jelas ya hak2 honsumen tuh
no comment karena menurut saya masih banyak barang-barang yang tidak seharusnya atau tidak layak beredar, tetapi mereka memanfaatkan ketidaktauan masyarakat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
kota salatiga kok blom ada badan penyelesaian sengketa konsumen,ngadu ke mana klo konsumen salatiga di rugikan?pdhl mayan banyak masalah soal ini
Undang-undang Perlindungan kunsumen no 8/1999 sebenarnya sudah cukup memberikan perlindungan bagi konsumen di Indonesia.UU ini merupakan Umbrella act bagi upaya-upaya perlindungan konsumen di negara ini. Namun yang patut di sayangkan implementasi dari UU ini masih jauh dari apa yang diharapkan.Di satu sisi pelaku usaha seringkali mengabaikan kewajibannya demi mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sementara di sisi lain konsumen ternyata masih belum benar-benar mamahami haknya.Selain itu kinerja dari Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia belum menampakan hasil yang maksimal.
konsumen harus diutamakan, sering kali konsumen dirugikanoleh kepentingan kapitalis- kapitalis yang mencari untung semata.Advokasi kepada konsumen sangat perlu dilakukan, walaupun sekarang konsumen lebih pintar dan selektif dalam pembelian barang atau jasa namun masioh banyak juga konsumen yang seringkali tertipu oleh akal bulus produsen
Mengenai keluhan Pak Boris, saya kira mengadu ke BPSK Jakarta (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang disediakan Pemerintah hanya akan menghasilkan kekecewaan saja. Lihat saja pengalaman Pak Jojo yang menggugat Citibank di BPSK Jakarta. Hasilnya mengecewakan!
@melvy d
masalahnya BPSK, tidak punya kewenangan yang cukup
halo kakak kakak sekalian, saya sedang nysun skripsi tentang perlindungan konsumen.. adakah yang bisa beri masukan kira-kira apa yang bisa saya ambil buat jadi judul maupun dibahas di skripsi??
terima kasih
@ferry
semoga ada yang bisa membantu anda
wah, saya jadi tertarik membuat skripsi ttg perlindungan konsumen.. tolong dibantu
alow
apakah semua obat impor yg masuk ke indo, harus memakai bahasa indo?? (petunjuk penggunaan dll).. klo ya, di manakah kita bisa ketemukan peraturan tersebut
@r4k4
waduh, maaf saya tiada mampu membantu nih
@Ferry
setahu saya wajib, tapi kalau dimana pengaturannya lebih baik yanya ke depkes
sebagai mahasiswa fak hukum saya sangat tertarik dengan masalah perlindungan konsumen,tolong update terbaru tentang kasus-kasus perlindungan konsumen dan dimanakah kantor BPSK untuk daerah KALTIM?
saya sedang melakukan penulisan hukum ttg perlindungan konsumen perumahan, tolong kirimkan kasus2 perumahan yg melanggar hak konsumen terutama untuk mendapatkan pelayanan yg benar dan tidak diskriminatif untuk daerah Yogya, thanks…
@yossy
saya nggak tahu persis, tapi coba tanya ke dinas perdagangan setempat yaa
@kristina
untuk kasus coba hubungi YLKI, LBH Yogya atau BPSK Yogya
thz bgt bwt sarannya saya akan coba menghubunggi salah satunya..
@kristina
semoga membantu
langsung aja…. saya sedang mengerjakan penulisan hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen layanan jasa parkir. perlindungan hukum yang bagaimanakah yang harus dilkukan terhadap konsumen layanan jasa parkir? terimakasih sebelumnya. mohon bantuannya.
@ridha
coba hubungi YLKI yaa
Gue baru sadar, kalau ternyata ring back tone/nada sambung/or whatever it’s name, bisa bikin pemilik hp, pengen banting hp-nya sendiri. Ini gara-gara nada sambung pribadi Kris Dayanti di esia gue. Anjritsss! gak senonoh banget, masang nada sambung sembarangan. bukannya dulu nada sambung itu dibuat untuk menunjukan identitas sang pemilik nomor? cocok gitu lagunya kris dayanti sama gue? ngehe!
trus kalau nada sambung itu diberikan kepada para pelanggan yang enggak punya nada sambung, apakah itu fair? mungkin ada orang komisi perlindungan konsumen di sini yang bisa menjelaskan? bukan berarti yang enggak punya nada sambung boleh diperkosa dengan masang nada sambung sembarangan dong! mending kalau kita dibagi bagian berapa persen dari kontrak? itu kan sama kaya Kris Dayanti atau Esia masang Bilboard di rumah gue. Bayar dong!
coba bayangin, dalam sehari ini saja sudah puluhan orang yang menelpon gue dan langsung menyapa gue dengan
“najis, ring back tone elo enggak banget!”
see, berapa tuh esia atau kris dayanti mau bayar harga kemaluan gue? eh.. harga malu yang gue tanggung? Kris dayanti dapet promonya, Esia dapet duitnya, gue? dapet malunya!
Ada yang bisa menenangkan hati gue? gimana sih kebijakan kerjasama ringbacktone itu? atau mau nyoba nelpon gue juga?
eehh.. maaff, maksudnya mau post di blog, atau mau ngasih tahu kasus baru, tapi kopi paste dari email saya.. malah, jadi kaya ngomel di sini.. maaf.. tapi ya gitu deeh.. intinya saya pengen dengar pendapat tentang hal ini. sudah termasuk dalam perlindungan konsumen kah, kalau kasusnya seperti di atas
terima kasiiihh…
@teguh
coba kamu kirim surat pengaduan ke esia, tembuskan ke BPSK dan direktorat perlindungan konsumen di departemen perdagangan
UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih dianggap lemah sehingga perlu direvisi terkait globalisasi dan perdangan bebas. Sangat dimungkinkan Produk yang masuk ke Indonesia tanpa melalui BPOM atau instansi pengawas lainnya hal ini tentunya sangat berbahaya. Konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan salah satu contoh : Jika melakukan service kendaraan, terutama motor tanpa disadari pengusaha merugikan konsumen karena bensin yang dikeluarkan untuk membersihkan karbulator dsb dari kendaraan konsumen, mestinya pihak bengkellah yang mengeluarkan bensin.
@akhmadi
iya saya sepakat dengan pendaapat anda
kalau dilihat perlindungan konsumen dinegara kita, sangat mengerikan. contohnya bahan yang kita butuhkan sehari-hari juga dicurangi oleh para produsen atau distributornya. gas lpji yang kita terima jarang sekali yang beratnya pas dengan yang tertera pada tabungnya, padahal yang berbuat curang ini adalah distributornya. kalau begitu disttibutornya gak punya hati nurahi tu!!!!!!!!
@mawan
tapi dari kalangan pengusaha, UU Perlindungan Konsumen itu terlampau melindungi konsumen loh
undang undang perlindungan konsumen sekarang belum optimal dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. misalnya saja masih lemahnya kekuasaan dan kewenangan yang diberikan kepada badan perlindungan konsumen selaku badan penyelesaian sengketa konsumen….!!!!