Tentang Penangguhan Penahanan

29 08 2006

Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/terdakwa dari penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan. Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan

Syarat yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
1.wajib lapor
2.tidak keluar rumah
3.tidak keluar kota

 

Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1.permintaan dari tersangka/terdakwa
2.permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3.ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan

 

Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1.Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2.Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)

 

Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
a.tersangka/terdakwa melarikan diri
b.setelah tiga bulan tidak diketemukan
c.penyetoran uang tanggungan ke kasn negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
d.pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin


Tindakan

Information

21 tanggapan ke “Tentang Penangguhan Penahanan”

10 02 2007
SALOMO TOBING (15:00:36) :

1. MENGAPA HARUS DIBERIKAN PENANGGUHAN PENAHANAN ?
2. APA TINDAKAN PENYIDIK JIKA TERSANGKA/TERDAKWA YANG DIBERIKAN PENANGGUHAN PENAHANAN MENGANCAM KORBAN ?
3. LANGKAH APA YANG HARUS DILAKUKAN KORBAN JIKA ANCAMAN YANG DILAKUKAN TIDAK DITANGGAPI OLEH PENYIDIK ?

3 12 2007
ehemmmmmm (11:13:54) :

1.agar tercipta nya ham yg adil danjujur sesuai hukum dan uu yg berlaku
2.sesuai dengan kuhap psl 146 ,148,167,168,173,175,211,212,maka tersangka akan dihukum.dan penyidik harus memberikan perlindungan pada korban hingga acara pengadilan diputuskan dan memberikan sanksi ke pada tersangka
3.melaporkan kepada inteligen

3 12 2007
anggara (15:21:49) :

@flow
terima kasih untuk komentarnya

5 01 2008
abiyu (13:42:43) :

bisa gak dicontohkan teknik/cara pembuatan surat penangguhan penahahan?

7 05 2008
MAYA (08:39:31) :

halo saya maya
contoh surat penangguhan penahanan contohnya gimana?kalau alat bukti ngga ada dan yang ada cuma saksi-saksi apakah sudah memenuhi p21

7 05 2008
anggara (13:51:10) :

@maya
buat saja sederhana, biasanya mencantumkan identitas penjamin dan identitas terjamin. ada ya perkara enggak ada alat buktinya?

16 05 2008
maya (23:40:02) :

saya maya,
gini saya berkasus dengan sodara saya, dia melporkan suami saya atas tindkan penganiayaan,waktu itu dia datang berempat utk menagmbil bargnya,jam 21.30 sama suami disuruh besok aja, karena sudah malam lagipula barngnya gak ada.dia nggak terima teriak2 di luar rumah saya, akhirya sama suami diusir dia malah mau mukul sama suami didorong dan diteriaki karena mereka banyak orang dan suami cuma sendiri, kejadian terjadi di teras rumah dan saksi-saksi adalh tetangga.esok lusa suami dipanggil kepolisian untk dimintai keterangan atas dugaan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351. dari hari BAP sudah hampir satu bulan prosesnya belum naik ke kejaksaan karena mash sodara saya mencoba jalur mediaasi tapi dia menolak, sodara saya adalah saingan bisnis sama suami,yang jadi pertanyaan saya
1.bisakah saya memperkarakan dia karena saya merasa terganggu waktu dan pikiran saya karena masalah sepele ini dia sama sekali tidak terlaku cuma memar saat didorong suami.
2. saya harus lapor kemana ke polsek atau polres menginat kejadian sdh satu bulan lebih apakah bisa dilayani.
3. apakah jika berkas naik ke kejaksaan suami ikut diatahan, kaloiya bisakah saya meminta penangguhan,kepada siapa?
terma kasih atas nasihat dan bantuiannya
maya

18 05 2008
maya (13:48:13) :

saya bertanya-tanya tentang penangguhan penahanan, ketika di pihak kepolisian tersangka tidak diatahan ternyata di kejaksaan juga tidak ditahan apa benar begitu solanya info ini saya dapat dari orang kepolisian juga dan terkait dengan perkara ringan memang tidak ditahan

21 05 2008
anggara (09:22:26) :

@maya
saya sudah jawab melalui email, soal penahanan jika ancaman hukumannya di bawha 5 tahun ya memang tidak ditahan :)

31 05 2008
Neno (16:58:53) :

Halo,

Saya mau tanya.

Bagaimana proses penangguhan tahanan, dengan jaminan orang pak?

Apakah ada form khusus yg harus di isi, dan persyaratan nya apa saja pak?

Dan apakah akan terkena biaya? dan berapa?

perlukah untuk penangguhan penahanan menggunakan jasa pengacara?
dan apabila perlu, berapakah kira2 biaya pengacara?

Mohon di bales pak.

Terima kasih.

2 06 2008
anggara (10:22:12) :

@neno
prosesnya seperti yang sudah saya sebutkan di atas, dan ada form khusus untuk diisi. Soal biaya biasanya ditetapkan oleh kepolisian dan harus di setor ke kas negara. soal perlu atau tidak sangat tergantung anda

5 06 2008
ibnu (13:56:15) :

saya seorang mahasiswa. saudara saya terkena kasus kecelakaan lalu lintas. saya mau minta contoh surat permohonan penangguhan penahanan.terima kasih banyak

8 06 2008
indra (11:10:34) :

Ya saya sama dengan mas ibnu, minta tolong dengan Bpk anggara untuk dapat memberikan contoh surat penangguhan penahanan. ke email citraanastasia@yahoo.com

Terima Kasih.

11 06 2008
anggara (08:49:27) :

@ibnu
saya enggak punya contohnya, nanti saya akan tampilkan contohnya

@indra
nanti saya tampilkan contohnya

12 06 2008
ibnu (00:06:19) :

mas anggara yang baik hati…saudara saya sampai sekrng msh ditahan oleh kejaksaan di rutan…sedangkan dia terkena pasal 359 KUHP pidana.tapi dari pihak korban sudah berdamai dan sama2 iklas setelah diberi santunan.saya tahu 359 merupakan delik biasa jadi msh tetep dilanjutkan walau sudah ada perdamaian.tetapi tersangka merupakan tulang punggung keluarga.langkah apa yang harus saya ambil agar saudara saya bisa keluar???apa dengan penangguhan penahan??jika begitu apa langkah yang harus saya lakukan untuk mengajukan permohonan tersebut…terima kasih mas anggara atas pencerahannya

12 06 2008
ibnu (00:13:45) :

maaf mas anggara saya banyak tanya…wehehhehe jadi malu aku mas…
setelah penangguhan penahan disetujui dan pihak penanggung memberikan surat pernyataan.apakah tersangka yang ditangguhkan sudah bebas dari tahanan apabila selama masa penangguhan tidak melanggar syarat yg ditentukan???maaf neh mas biasanya biayanya brapa???wehehehe

trima kasih berat
mudah2an mas anggara bisa jadi pencerah dari kegelapan ilmu hukum saya…maklum mas saya juga mash menuntut ilmu hukum

12 06 2008
Contoh Surat Penangguhan dan/atau Pengalihan Penahanan « Anggara (14:39:02) :

[...] 12 06 2008 Ternyata banyak yang bertanya pada saya tentang bagaimana membuat surat penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan lihat contoh surat [...]

13 06 2008
anggara (09:42:05) :

@ibnu
saling memaafkan dan terjadinya perdamaian tidak berarti menghapuskan tindak pidananya, untuk penangguhan penahanan saya sudah kasih contohnya, soal biaya harusnya ada biaya resmi, namun selama ini yang ada biaya tak remi. selama ditangguhkan, tentu tersangka tidak ditahan pak

13 06 2008
ibnu (22:03:44) :

mas anggara saya sangat berterima kasih kepada anda atas diberikan contoh surat penangguhan penahanan.saya mengerti kalau kasus ini merupakan delik biasa dan bukan delik aduan…sehingga walaupun sudah berdamai dan memenuhi kewajiban tanggung jawab.tetapi proses hukum tetap berjalan.wehehehe….sukses buat mas anggara…mungkin saya akan banyak tanya lagi…tengkyu

17 06 2008
ibnu (00:16:40) :

mas anggara, saya mau tanya lagi tentang membuat surat pengaduan kepada provos.tentang penyidik….kalo boleh saya minta tolong contoh surat pengaduannya mas…terima kasih…maaf selalu merepotkan

24 06 2008
anggara (08:58:53) :

@ibnu
sepertinya permintaan anda yang terakhir tidak bisa saya bantu

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>