Tentang Pengalihan Penahanan
29 08 2006Pengalihan penahanan adalah wewenang instansi yang menahan dan mempnuyai kaitan dengan jenis-jenis penahanan yaitu
1.Penahanan pada Rumah Tahanan Negara
Dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh SK Menteri Hukum dan HAM sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
2.Penahanan rumah
Dilaksanakan di rumah anda dengan diawasi kepolisian
3.Penahanan kota
Dilaksanakan di kota tempat tinggal anda dengan kewajiban melapor setiap minggu ke kantor polisi
Karena itu tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atas keluarganya berhak untuk meminta agara status tahanannya dialihkan ke salah satu jenis penahanan tersebut
Tata cara meminta pengalihan penahanan
1.tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atau keluarganya mengirimkan surat permohonan untuk mengalihkan jenis penahanannya ke instansi yang menahan
2.instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan untuk mengalihkan jenis penahanan
3.tembusan surat perintah atau surat penetapan tersebut diberikan kepada tersangka/terdakwa serta kepada instansi lain yang berkepentingan
untuk pengalihan penahanan kita bisa menghitung jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim
a.tahanan RUTAN 1 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
b.tahanan tumah 3 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
c.tahanan kota 5 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim


















New Comments