Tentang Pengangkatan Anak/Adopsi

27 09 2006

Adopsi anak itu dikenal dalam seluruh sistem hukum adat di Indonesia. Pengaturan tentang penangkatan anak di atur antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Selain itu pengaturan teknisnya banyak tersebar dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)

Nah definisi dalam UUPA tentang angkat adalah
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9)

 

Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10)

 

Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14)

 

Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA

 

Pasal 39

 

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

 

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

 

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

 

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

 

Pasal 40

 

(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

 

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

 

Pasal 41

 

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

 

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Lalu syarat dan prosedur apa yang mseti ditempuh untuk melakukan pengangkatan anak yang keduanya adalah WNI

 

Syarat calon orang tua angkat (pemohon)
Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan
Pengangkatan anak oleh orang yang sudah/belum menikah juga diperbolehkan (single parents adoption)

 

Syarat calon anak angkat (bila dalam asuhan suatu yayasan sosial)
yayasan sosial harus mempunyai surat ijin tertulis dari Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak di bidang pengasuhan anak
calon anak angkat harus punya ijin tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat

 

Dan kalau ijin sudah lengkap baru deh mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat


Tindakan

Information

71 tanggapan ke “Tentang Pengangkatan Anak/Adopsi”

27 09 2006
rhani (07:15:40) :

Wah terimakasih banyak atas ulasan jawabannya. Sebetulnya ingin bertanya lebih banyak tp takut merepotkan. Bolehkah?

27 09 2006
(TO) RAAS (21:54:29) :

“really?”, “damn!”(6) Shaastra n. leader of revivalist cult; also proprietor of

2 10 2006
Linda (08:56:25) :

Saudara saya minta tolong dicariin yang bisa bantu ngurus adopsi anak sampai selesai; mungkin bisa bantu kasih advis ? Dan biayanya kena berapa ? Tks

26 10 2006
Dian (15:59:48) :

Anggara,
Bagaimana caranya saya mengangkat keponakan. Kakak saya, istrinya dan keluarga setuju. Tapi saya tidak megerti step by step how to start it. Please advise.

4 11 2006
Lina Maulana (19:21:48) :

Bapak Anggara

Saya berminat adopsi keponakan di Jakarta. Saya warga negara America dan tinggal di San Fransisco . Saya mau tanya anak umur berapa bisa di adopsi? Apakah saya harus berada di Jakarta untuk proses adopsi?
terima kasih atas bantuannya.

Lina

10 11 2006
Dety Purnawaty (03:27:22) :

Yth. Bp. Anggara,

Saya mohon bantuannya untuk diterangkan proses adopsi anak.
Teman saya akan mengadopsi keponakannya (anak adiknya yg tidak diurusi oleh adiknya tsb), apakah hrs ada persetujuan dr ortu anak itu? Teman saya rencananya akan membawa anak tsb ke London, krn teman saya telah mjd wrg negara Inggris.
Bagaimana prosedur yg harus ditempuh oleh teman saya, agar dapat membuat kehidupan yg lebih baik untuk keponakannya. Terima kasih atas perhatiannya.

12 11 2006
diana (10:28:31) :

Pak Anggara,
saya dan suami (suami saya org Swedia) punya rencana mengangkat keponakan saya (anak dari kakak laki2 saya yg sedang mengalami kesulitan hidup) menjadi anak kami. Umur anak ini 10 tahun. Kalau menurut hukum swedia tidak ada masalah. Setelah anak ini kami angkat ia akan langsung dapat hak yg sama dengan anak2 swedia lainnya. Bagaimana prosesnya kalau di Indonesia. Apakah kami harus menggunakan jasa pengacara untuk ini?

19 11 2006
sony hariyanto (00:00:58) :

Pak Anggara,
saya dan istri sdh 3 thn menikah tapi blm dikaruniani anak,bagaimana cara mengangkat anak terutama yang dibawah satu tahun dan dimana? mohon informasinya saya berdomisili di padang sumatera barat, terima kasih atas informasinya

20 11 2006
susie (05:54:38) :

saya bermaksud mengangkat anak / adopsi dari adik saya karena kecelakaan (hamil diluar nikah) bagaimana caranya karena tidak ada akte kelahiran dan saya hanya mendapatkan surat keterangan lahir, keluarga setuju karena itu untuk kebaikan adik saya yang masih kuliah, bagaimana caranya mendapatkan akte dan prosedur adopsinya sedangkan saya belum menikah

22 11 2006
ilham pratama (17:09:16) :

saya mohon untuk bantuanya untuk menampilkan surat edaran mahkamah agung (SEMA) no.3 tahun 63

8 12 2006
FIRMAN (05:49:29) :

SAYA MINTA TOLONG BAGAIMANA CARANYA MEMBUAT SURAT ADOPSI YANG RESMI DARI PENGADILAN,SAYA PUNYA ANAK ANGKAT TETAPI SAYA BELUM RESMI MEMILIKI ANAK TERSEBUT KARENA SAYA BELUM MEMILIKI SURAT ADOPSINYA SAYA MOHON BANTUANNYA KARENA SUPAYA ANAK ANGKAT SAYA BISA RESMI JADI ANAK SAYA,DENGAN ADANYA SURAT ADOPSI MAKA SAYA AKAN TENANG KARENA ANAK ITU UDAH RESMI JADI ANAK SAYA,ANAK ITU ADALAH DARI ADIK IPAR SAYA YANG SUAMINYA SUDAH MENINGGAL 2TAHUN YANG LALU SAYA MOHON BANTUANNYA TERIMA KASIH

30 12 2006
inka (16:58:49) :

punya banyak info tentang anak adopsi gak? kebetulan skripsi mau pakai tema ttg anak adopsi, esp for their self-acceptance and coping stress….
-inka-

7 01 2007
Dahlia (20:41:13) :

Pak Angara,
Bagaimana cara kalau saya yang tinggal di luar negri mau adopsi anak dari adik kandung saya. apakah cukup dengan pengalihan dengan bantuan notaris saja. mohon informasinya.
Tidak ada masalah dengan urusan luar negri

10 01 2007
Panda (02:01:03) :

wah… gue koq masih bingung ya… terutama tentang domisili anak yg diadopsi tuch dan prosedur domisilinya.

15 01 2007
Tika (12:58:49) :

maaf saya perlu data untuk skripsi tentang kasus-kasus adopsi dan juga putusan pengadilan mengenai permasalahan adopsi seperti kasus trafficking,waris,adopsi terhadap anak cacat dll.

29 01 2007
Meirna Koeswardhani (12:12:25) :

Pak Anggara,

Rencananya 2 bulan lg saya mau adopsi anak. Kira2 biayanya berapa & prosesnya berapa lama.

Saat ini suami ada di luar Jawa dan saya ada di Yogya, apakah mungkin bila saya sendiri yg urus legal matter-nya? Apakah perlu surat keterangan dari suami?

Thanks atas jawabannya.

31 01 2007
herlia (02:32:40) :

dengan hormat kepada bapak ANGGARA,pak saya mohon jawaban pertanyaan2 saya,saya ibu dari 3 orang anak,saya punya planing menikah namun calon saya berada di luar negri,ketentuan apa yg saya harus jalankan andai saya harus berada bersama anak2 saya di negara tersebut atau calon saya sebaliknya tinggal di sini dengan hak asuh ke anak2 saya( INDONESIA )agar bisa bersama2 trimaksih atas jawaban nya

13 02 2007
donna (11:39:13) :

Mohon informasi ada nda nama nama yayasan untuk mengadopsi anak ? Donna

16 02 2007
novitasari (15:52:14) :

yth…

Pertanyaan sy sm seperti sdri Linda, serta di daerah Jakarta Selatan dari Yayasan mana sy bs mengadopsi anak?…terima kasih atas jwbnnya…

16 02 2007
Anggara (16:41:38) :

Untuk Semua
Terima kasih atas kunjungan anda ke blog Anggara Online

@ Ibu Donna dan ibu Novitasari

Mohon maaf karena saya tidak mengetahui nama yayasan yang bergerak di bidang adopsi anak

@ Ibu Herlia
Sebaiknya ibu memutuskan terlebih dahulu ibu akan tinggal dimana, karena menurut hukum Indonesia hak pengasuhan anak tetap berada di tangan ibu

@ Ibu Meirna
Saya tidak memastikan biaya dan proses karena tergantung dari letak pengadilan dan juga seberapa lengkap dokumen anda, anda bisa mengurus sendiri penanganan hukumnya namun tetap harus melampirkan beberapa dokumen terkait dengan suami anda

@ Tika
Mohon maaf saya tidak bisa membantu

22 02 2007
ary (17:38:34) :

syarat adopsi bayi indo/max?

23 02 2007
Anggara (06:46:43) :

Pak Ary bisa melihat postingan saya soal adopsi anak WNI oleh WNI

28 02 2007
aji (21:03:32) :

Halo saya pengen nanya permohonan pengangkatan anak bisa tidak kalo dilakukan oleh anak itu sendiri yang usianya sudah cakap >21 tahun? karena dalam sema hanya mengatur pengangkatan anak oleh ortu saja, Mohon jawabannya…

28 02 2007
hardy (22:02:08) :

surat edaran mahkamah agung (SEMA) no.3 tahun 63

3 03 2007
Anto (18:42:40) :

Dapatkah Orang tua tunggal melakukan pengangkatan? trus bagaimana prosesnya?

5 03 2007
anggara (08:16:56) :

dapat pak, lihat di postingan saya soal pengangkatan anak WNI oleh WNI

17 03 2007
diana (12:45:32) :

saya ini mencari anak untuk di adopsi,tapi kalau bisa anaknya dari WNA atau mixed (WNI&WNA),kara suami saya dari WNA juga, tapi saya tinggalnya di indonesia.
apakah itu bisa di dapati di jakarta?dan kalau bisa anaknya baru lahir,karna saya mau belajar bagai mana caranya jadi ibu
karna,sampai sekarang saya belum di karuniai anak
thanks

22 03 2007
Dini (12:03:36) :

2 tahun ini saya stay di malaysia karena menikah dengan chinese malaysian. Karena mengidap endomitriosis dokter menyarankan saya untuk adopsi anak. Bagaimana prosedur, syarat,biaya prosses adopsi? Dan dimana saya bisa adopsi anak?Tolong dijawab ya…..
trims

23 03 2007
Jenny (01:01:34) :

Mr. Anggara,
Allow me to say that your blog is very nice, however I saw many questions from Mrs. Diana, Mrs. Meirna, Mrs. Dini that you couldn’t answer promptly or give detail information, may be one of them need further legal advise or take legal action regarding her adoption cases.

For your info, we have the similiar case with them, but right now we have a child since we have assisted by indonesian advocate through adoption, his name is Mr. Smbln, if Iam wrong i still keep him mobile phone number, or please visit his company web site (deleted by owner)

thank you

Jenny

Comments from Anggara
no link to other website please

27 03 2007
anggara (07:25:36) :

@ Ibu Dini

Anda bisa melihat postingan saya untuk pengangkatan anak WNI oleh WNA di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/

3 04 2007
Dini (09:07:07) :

thanks for jenny
can i know ur email? If u can’t give me ur mail, please inform me via mail dyanie_xxx@xxx.com
buat Mr. anggara
saya sudah baca tentag adopsi anak wni oleh calon orang tua angkat wna, rasanya belum menjawab kondisi yang saya sedang hadapi sekarang. Karena sejak menikah saya sudah stay di luar negara, dan lagi saya masih warga negara indonesia. terimaksih

Comment From Owner
deleted for security reason

3 04 2007
anggara (09:14:21) :

Ibu Dyanie, saya sudah jawab pertanyaan ibu melalui email, mohon dicek kembali

9 04 2007
susrie (15:34:44) :

mohon bantuanya di mana tempat yg bisa untuk adopsi anak? karena saya sudah lama sekali ingin adopsi anak.

10 04 2007
anggara (09:39:14) :

Ibu Susrie

Ibu bisa menghubungi beberapa yayasan/rumah sakit, mereka biasanya mengerti tempat adopsi anak yang ibu maksud

10 04 2007
Anggraeni (11:43:05) :

Jenny,

May I know your email address? My email address is Anggraeni@xxx.com. I am an Indonesian of 35 years old and my husband is an expat of 47 years old. We want to adopt an Indonesian kid. I am not sure if it is still possible to adopt a kid since although I am still under the maximum age criteria, but I hear that the maximum age criteria for expat parents who want to adopt a kid must be 45 years old.

Could you give me information about that.

Thank you.

comment from moderator
email address deleted for security reason

21 04 2007
nunung sumarni (18:52:41) :

Pak Anggara yth
saya tinggal di canada,bermaksud mengadopsi keponakan saya diIndonesia dan saya sudah menikah denga orang canada saya masih berkewargaan indonesia sementara suami sayawarga canada, bagai
mana syaratnya Pak.
terimakasih sebelumnya

23 04 2007
anggara (13:19:01) :

@ Ibu Nunung

Anda bisa lihat artikel saya di bagian archieves mengenai proses adopsi anak atau anda bisa lihat di sini http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/
Terima kasih

25 04 2007
Endah (09:12:30) :

Pak Anggara Yth,

Saya punya anak perempuan, usia 14 1/2 thn, karena saya sudah tidak mampu lagi untuk menyekolahkannya, maka akan diadopsi untuk disekolahkan oleh kakak kandung saya yang sudah WNA dan tinggal di Amerika. Bagaimana Pak, apakah bisa memperoleh informasi yang lengkap, dan apakah bisa dan apa syarat-2 nya. Sebelumnya terima kasih.

3 05 2007
masriyah (04:12:45) :

pak anggara Yth.

saya punya putri berumur 4 thn tetapi setelah saya cerai anak saya ikut sama mantan suami dari dua thn yg lalu.tetapi saya ingin mengasuh dan mengambil anak tersebut.perlu diketahui bahwa putri saya adalah bukan anak kandung dari mantan suami.untuk itu apakah saya bisa mendapatkan kembali putri saya tersebut?karena bagaimanapun anak itu adalah darah daging saya sediri.demikian pertanyaan saya yg sangat saya anti nantikan.terima kasih sebelumnya atas bantuanya.

7 05 2007
anggara (07:45:09) :

@masriyah

bisa saja bu, namun prosedurnya mungkin agak sedikit rumit dan ibu membutuhkan jasa seorang penasihat hukum

22 05 2007
Sylvester (15:42:04) :

Mr. Anggara,
Saya mempunyai seorang keponakan (anak dari adik perempuan) saya yang baru berusia 1,5 bulan. Anak ini karena kelahiran di luar perkawinan yang sah, sementara bapaknya sudah beristeri, hendak kami adopsikan kepada keluarga yang belum atau mengharapkan keturunan lagi. Bayi ini berjenis kelamin laki-laki. Saat ini beratnya 3,3 Kg dan panjangnya 57 cm. Kebetulan Undang-undang juga mewajibkan bahwa orang tua yang hendak mengadopsi anak harus seagama dengan sang anak. Karena itu, sekaligus saya menginformasikan bahwa agama sang anak adlah Katolik. Saat ini bayi tersebut dalam asuhan saya dan keluarga di Bandung.
Terima kasih untuk bantuannya.
Salam.

Comment
@Sylvester
Bapak temannya pak banyu yaa, kalau iya salam dari saya pak. Mungkin bapak membutuhkan jasa seorang penasehat hukum pak, untuk memperlancar prosesnya

22 05 2007
Robby (21:09:23) :

Yth :Bapak Anggara,
Di : Tempat
Saya punya pertayaan buat Bapak yang menyimpang dari temanya Bapak yaitu: adopsi anak.
Yang jadi pertayaan Saya yaitu : Apa akibatnya bila oarang tua yang siap menjadi bapak tapi tidak megerti tentang anak dan apakah akibatnya bila orang tua yang tidak siap menjadi bapak tapi megerti tentang anak.
Teirma kasih atas bantuanya.
salam.

Comment
wah kalau itu sih, lebih ke masalah moral, masalah hukum baru muncul saat ada hak-hak anak yang terlanggar. Hal itu diatur melalui Konvensi Hak Anak, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

22 05 2007
deden asmadya (21:22:56) :

Pak Anggara Yth,
Saya punya anak perempuan, usia 17 1/2 thn, karena saya sudah tidak mampu lagi untuk menyekolahkannya, maka akan diadopsi untuk disekolahkan oleh kakak kandung saya yang sudah WNA dan tinggal di Belanda. Bagaimana Pak, apakah bisa memperoleh informasi yang lengkap, dan apakah bisa dan apa syarat-2 nya. Sebelumnya terima kasih.
Salam

comment
@ Pak deden

mohon lihat di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wna/

30 05 2007
dewi (02:10:19) :

salam,

saya hanya ingin bertanya tentang konsekuensi pengangkatan anak.

bagaimana hak anak angkat dalam kewarisan?
sepertinya tidak ada ketegasan tentang hal tersebut bila dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.

Apakah karena hal tersebut merupakan bagian dari hukum privat yakni hukum keluarga?

mohon penjelasannya.

terimakasih

30 05 2007
anggara (09:11:56) :

@ Ibu Dewi
anak angkat tidak mempunyai hak waris bu. UU Perlindungan anak memang tidak mengatur tentang masalah waris dan pengangkatan anak

4 06 2007
Tien (03:57:17) :

Saya dan suami sudah menikah 6 thn, karena belum juga mendapatkan keturunan, kita memutuskan untuk mengadopsi anak (keponakan) . Kebetulan kakak saya juga sutuju kalau kita mau dan ingin mengurus dan memberikan pendidikan kepada anaknya, tapi yah itulah masalahnya kita tidak tahu bagaimana dan dimana cara mengurusnya?
Saya harap Bapak bisa memberikan jawaban dan informasi yang saya dan suami sagat perlukan.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami

4 06 2007
anggara (09:16:11) :

@ Tien

Mohon dilihat artikel terkait di bagian archives mengenai pengangkatan anak, ibu bisa kirim email langsung ke email saya bu untuk pertanyaan lebih lanjut. email saya bisa dilihat di bagian FAQ

25 07 2007
agung maulana (16:55:09) :

Assalamullaikum

Salam Persaudaraan

Dengan Hormat,..nama saya Agung Maulana, saya tinggal di Bali…saat ini saya sangat membutuhkan informasi tentang orang tua atau pasangan suami istri muslim,..yang sampai saat ini belum memiliki keturunan/ anak, dan berkeinginan untuk adopsi anak. Mungin bapak/ibu berkenan memberikan informasi ttg hal tersebut. Informasi itu sangat berkaitan erat dengan permasalahn rumah tangga yang sedang saya hadapi saat ini. Apabila Anda interst dgn informasi ini,..sudi kiranya menghubungi saya via e-mail : agung_maulana80@xxx.com.
Mudah-mudahan atas dasar kehendak Allah permasalan keluarga kami dapat teratasi dari informasi,pendapat dan nasihat Anda.
Terima kasih atas informasi yang Anda berikan dan semoga Allah memberikan Hidayah dan Rachmatnya bagi kita semua

Wassallam

Agung Maulana

comment from owner
email deleted for security reason

26 07 2007
anggara (08:50:00) :

@agung
untuk proses adopsi anak, bapak bisa melihat postingan saya tentang proses adopsi anak WNI oleh calon orang tua WNI di http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/
jika membutuhkan info lebih lanjut, anda bisa memilih seorang penasehat hukum untuk memproses adopsi anak yang hendak anda lakukan

27 07 2007
agung maulana (08:50:10) :

maksud saya mas anggara saya meminta bantuan langsung sama mas anggara barangkali mas anggara tau siapa orangtua atau pasangan sumi istri yg membutuhkan anak saya ingin memberikannya mohon bantuannya mas

27 07 2007
anggara (08:56:20) :

@agung
mohon maaf saya tidak bisa membantu

7 08 2007
herry (19:45:59) :

mas sy mau bertnya,
1. bagaimn prosedur pengangkatn anak di Indonesia?
2. bagaimn status anak tersebut dengan kedua orang tua aslinya dan dengan orang tua angkatnya menurut hukum positif?

jawabanya d tunggu!

terima kasih

9 08 2007
anggara (09:04:23) :

@herry
prosedurnya anda bisa lihat pada postingan lain di blog ini, mengenai statusnya tergantung dari konteksnya pak, jika soal nikah dan waris maka kedua orangtua aslinya masih berperan kalau mengenai soal-soal lain di luar itu antara anak angkat dengan orangtua aslinya hanya ada hubungan biologis dan bukan hubungan hukum

11 08 2007
jho (11:54:00) :

Bp Anggara, bisa tolong saya sampaikan ke Saudara Sylvester, saya berminat mengadopsi keponakanya, saya juga beragama Katolik. bisa hubungi saya melalui e-mail (emelldenn@xxx.com) atau ke no tlp saya (974-6597669) sekarang saya sedang tidak di indonesia anda bisa hub melalui SMS ke nomor di atas.
Saya jg mengharapkan mendapat No tlp or alamat e-mail yg bisa saya hub melalui Bpk. Terimakasih

NB:
saya sudah kirim email ke anda

13 08 2007
jho (14:15:03) :

Terimakasih banyak atas bantuanya, maaf kalo kami jd merepotkan Bpk.

14 08 2007
tyoz (23:14:38) :

perlu bantuan asuh anak muslim

15 08 2007
anggara (16:51:57) :

@tyoz
maaf tidak bisa membantu

7 09 2007
Yoke (16:21:19) :

Pak Anggara,
saya mohon informasi dimana bisa mengadopsi anak secara legal namun tanpa prosedur yang rumit.
Terima kasih.

9 09 2007
ninngrum (01:10:45) :

pak anggara saya pingin adopsi anak bagaimana proses dan ketentuan yang harus dijalani

10 09 2007
anggara (08:55:07) :

@yoke dan ningrum
untuk prosedur adopsi anda bisa melihat postingan saya di bagian archieve, mengenai proses faktualnya sebaiknya anda memakai jasa seorang advokat
terima kasih

24 10 2007
agung (11:49:04) :

Pak anggara bagaimana status anak angkat soal pembagian warisan, memang dalam UU Perlindungan anak tidak ada, saya pernah dengar ada Surat Edaran Mahkamah (SEMA) tentang hal ini , tolong dibantu pak mengenai hal yang saya maksud terimakasih

24 10 2007
anggara (16:11:40) :

@agung
sepengetahuan saya, anak angkat hanya mendapat warisan dari orangtua kandungnya tetapi tidak dari orangtua angkatnya

15 01 2008
puteri saraswati (00:41:29) :

Pak Anggara,
Status saya belum menikah, tapi saya ingin menagdopsi bayi. Menurut artikel yang saya baca seorang yang belum menikah boleh mengadopsi anak. Syarat apa yang diperlukan dan bagaimana proses adopsinya agar anak yang saya angkat sah secara hukum dan mendapatkan akte kelahiran yang biasanya diminta pada saat nanti si kecil akan sekolah.
Saya mohon jawaban dari bapak.. Terima kasih sebelumnya..

15 01 2008
26 03 2008
brian (05:26:18) :

dear pak anggara,
saya janda, 40 thn, bekerja, 2 anak (11 & 13 thn), perempuan,
bermaksud mengadopsi keponakan saya, usia 2 bulan, perempuan, ortu lengkap. keponakan saya didiagnosa menderita kelainan jantung. ortunya tidak sanggup membiayai. Saya bermaksud mengadpsi/mengasuhnya dengan dasar hukum yang jelas sehingga bisa mengupayakan hak dan jaminan sosial juga bagi keponakan saya. Apa yang harus saya lakukan. kalau tidak merepotkan, mohon jawaban private saja. terima kasih.

1 04 2008
anggara (11:32:35) :

@brian
sebaiknya ibu menggunakan jasa advokat untuk mengurusnya bu

27 05 2008
dimas andhika (23:57:16) :

ass…
bolehkah saya bertanya kepada bapak/ibu yg bersangkutan
1.bagaimana cara pengangkatan anak tidak sah, berserta kedudukan nya?
2. motivasi pengangkatan anak?
3. sahnya pengangkatan anak?
4. akibat hukum pengangkatan anak?
makasih banyak atas waktu yg telah di berikan
wasslm……..!!!!!!!!!!!!!

29 05 2008
anggara (17:07:22) :

@dimas
ada beberapa artikel di blog ini yang wajib anda baca untuk menjawab pertanyaan anda

11 06 2008
rama (13:18:51) :

saya mo cari orang tua asuh wat anak saya, thx

11 06 2008
rama (13:23:05) :

saya mo cari orang tua asuh bagi anak saya, thx

13 06 2008
anggara (09:39:06) :

@rama
semoga dapat bertemu yaa

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>