Tentang Perjanjian Kredit
27 09 2006Ada pepatah yang mengatakan bahwa untuk menjadi sukses, orang harus berani berhutang (mengambil kredit). Terlepas apakah pepatah ini benar atau keliru, tapi layak juga untuk dibahas berbagai kemungkinannya dalam pranata hukum
Setiap kredit yang telah disepakati oleh pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur) maka wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Perjanjian itu sendir diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian kredit sendiri berakar pada perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Nah dalam pembuatan perjanjian kredit harus dilihat dan dipahami tentang syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu
1.Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian
2.Para pihaknya cakap untuk membuat perjanjian
3.Ada hal tertentu yang diperjanjikan
4.Dan perjanjian tersebut didasarkan pada sebab yang halal.
Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang penting baik bagi kreditur maupun bagi debitur antara lain
1.Berfungsi sebagai perjanjian pokok
2.Berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur
3.Berfungsi sebagai alat monitoring kredit
Perjanjian kredit dalam prakteknya mempunyai 2 bentuk
1.Perjanjian dalam bentuk Akta Bawah Tangan (diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata)
Akta bahwa tangan mempunyai kekuatan hukum pembuktian apabila tanda tangan yang ada dalam akta tersebut diakui oleh yang menandatanganinya. Supaya akta bawah tangan tidak mudah dibantah maka diperlukan legalisasi oleh Notaris yang berakibat akta bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik
2.Perjanjian dalam bentuk Akta Otentik (diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata)
Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang artinya akta otentik dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan atau menyelidiki keabsahan tanda tangan dari para pihak
Lalu kapan dong berakhirnya perjanjian kredit, nah dalam hal ini maa berkakhirnya perjanjian kredir mengacu pada Pasal 1381 KUHPerdata dan berbagai praktek hukum lainnya yang timbul dalam hal pengakhiran perjanjian kredit. Hal ini dilakukan melalui
1.Pembayaran
2.Subrograsi (Pasal 1400KUHPerdata); penggantuan hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang
3.Pembaruan utang/novasi (pasal 1413 KUHPerdata)
4.Perjumpaang utang/kompensasi (pasal 1425 KUHPerdata)


















bisa dijelaskan gak isi dari pasal 1313,1320,dan1338 KUHPerdata?
saya ingin tau….. nih!!! buat bahan diskusi tolong yah!!!!
bagaimana dengan perjanjian kredit dengan jaminan benda tidak bergerak (hak tanggungan)?seandainya saya menjaminkan tanah saya kemudian sebelum berakhirnya penjaminan ternyata sertipikat yang saya agunkan dibatalkan oleh PTUN karena adanya gugatan dari seseorang, status hak tanggungan saya bagaimana?
@fia
sepertinya anda harus posting sendiri pertanyaan anda, karena soal tanah kan anda ahlinya
saya ingin bertanya mengenai kartu kredit khususnya pasal 1832 kuhperdata, bgmana penyelesaianya thanks
@fendi
apa yang mau ditanyakan pak?
Saya ingin bertanya tentang perjanjian kartu kredit….
definisi? dasar hukum? macam-macam jenis? keuntungan dan kerugian? serta segala hal yang terkait dengan Perjanjian Kartu Kredit.
Semua informasi tersebut akan saya pergunakan sebagai referensi dalam penulisan skripsi saya….
Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan2 tersebut…atau paling tidak, tolong beritahukan alamat situs2 yang terkait…..
Terima kasih banyak…
Saya tunggu jawaban anda…
@ade
soal perjanjian kartu kredit merupakan perjanjian biasa yang diatur dalam KUHPerdata namun ada aspek-aspek perlindungan konsumennya juga, karena pemegang kartu adalah konsumen dari pihak penerbit kartu kredit