Tentang perceraian

28 09 2006

Ada berbagai alasan kenapa orang bercerai, rata-rata sih alasanya

1.sudah nggak cocok
2.salah satu pihak selingkuh
3.suami tidak memberikan nafkah (lahir dan bathin) dalam jangka waktu lama
4.salah satu pihak tidak mampu memberikan keturunan
5.dll

Tetapi berdasarkan UU Perkawinan, alasan perceraian adalah

1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan
2.salah satu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu 2 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang sah
3.salah satu pihak mendapatkan pidana 5 tahun penjara atau hukuman lain yang lebih berat
4.salah satu pihak melakukan kekejaman yang membahayakan keselamatan anggota keluarga
5.salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya baik sebagai suami/istri akibat penyakit atau cacat badan
6.terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga sulit untuk hidup harmonis

Nah kalau bagi perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian

1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
2.nafkah isri
3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
4.Nafkah anak
5.harta gono-gini


Tindakan

Information

28 tanggapan ke “Tentang perceraian”

28 09 2006
tjahaju (04:01:57) :

*ketip-ketip*
perceraian… amit-amit jgn sampe kejadian deh, tp klo kejadian pun ya gmn lagi, toh halal jg, he3x

ps: met kenal juga

23 11 2006
ableh (09:42:49) :

nah buat perempuan jangan mau kawin siri, nanti ga dapat apa-apa lho…..kalo perempuannya kaya sih ga papa kawin siri malah bagus

30 01 2007
Budiono (16:53:31) :

Bila seorang suami akan digugat cerai oleh istri, sedangkan istri yang sebagai tulang punggung utama keluarga. apa yang akan terjadi dari sudut tuntutan, hak asuh anak dan hak nafkah istri, sedangkan pihak suami tidak menginginkan perceraian. Dan bisakah perceraian terjadi bila salah satu pihak menolak? Terimakasih.

30 01 2007
Budiono (16:57:24) :

Bagaimana tentang hak2 dan kewajiban suami pada perceraian? Bila pada saat dulu mereka berdua punya hutang tapi atas nama suami tapi digunakan untuk bersama, apa jadinya kewajiban membayar hutangnya sedangkan hutang itu untuk pengembangan usaha istri?

30 01 2007
Budiono (16:59:11) :

kalau ada teman yang bisa membantu persoalan ini sangat terimakasih, dan pasal2 mana saja yang penting diperhatikan? Thx and sukses.

30 01 2007
Redy (17:00:18) :

Bagi dong tentang pasal2 dan ket perceraian. thx

13 02 2007
Lia (19:04:51) :

kalau saya… persoalannya sudah terlalu complex (mertua ikut campur, suami ngga kasih nafkah, sampai tiap berantem dia yg bilang cerai, padahal kl suami sudah bilang cerai bukannya benar2 cerai? & persoalan2 lainnya). jd saya mau tuntut cerai dari suami…. suami sih tidak mengijinkan karena ada anak. tapi kalau saya tetap bertahan, akan menjadi tidak baik bagi perkembangan anak kami…. bukankah membesarkan anak itu harus dalam keadaan yg kondusif? bisa bantu ngga? bagaimana tata cara pengajuan perceraian & syarat2nya…. sudah urgent banget nih… soalnya kita sudah pisah rumah…. Tq….

20 02 2007
boncel (20:47:48) :

bgmn dgn memberi nafkah anak stlh cerai?apa da syarat2 tertentu to batasan waktu?bgmn hukumnya apakah wajib to tidak?krn tidak rutin memberi nafkah kpd anak,itupun hanya 100rb.dlm setahun bs 2x to 3x.apakah hal itu disebut sdh layak membiayai?krn ibu si anak itu kerja

21 02 2007
Anggara (09:36:03) :

Untuk anak tidak ada batasan waktu, kalaupun ada itu setelah si anak sudah mampu bekerja pak, yang ada batasan waktu memberi nafkah bekas istri, kalau hukumnya tentunya wajib kan sudah ada putusan pengadilan

24 02 2007
kadek syamanu (18:39:21) :

bagaimana dengan perceraian antar WNA yang ada di indonesi …kalau kasusnya di indonesia bagaiman ??? apa ada kebijakan ??? tanks …salam kenal..

26 02 2007
Anggara (09:42:05) :

gugatan perceraian antar WNA tunduk pada hukum negaranya pak

24 04 2007
kalingga (13:23:28) :

pengajuan perceraian, ibu tingal datang di PA dimana Ibu tinggal/ dimana perkawinan ibu tercatat, bayar Rp.500.000, isi formulir dengan membawa buku nikah ibu, keterangan lebih detail ibu bisa tanya di PA,

thx u
kaling

2 11 2007
Davam Sandoval (10:23:16) :

Bagus banget forum ini, tapi `hambar`, semua pada utarain permasalahn aja tanpa ada solusinya ???????? tiuuung…tiiu..ng, Jleggu…r…, masuk sungai ajalah….

2 11 2007
anggara (12:41:51) :

@davam
mungkin anda punya solusinya?

20 11 2007
rika (20:19:25) :

bisa gak, sistem hukum perceraian di indonesia berubah kaya amrik, wlpun kata org amrik negara kafir tapi amrik jauh lebih membela hak wanita dan anak2 saat perceraian terjadi, smstinya indonesia banyak memperbaiki sistem hukumnya agar lebih memperhatikan wanita dan anak2 yang juga korban dari perceraian. Maksud gue, biar laki2 yang sok gampang ceraiin istrinya akan berfikir beribu kali buat bercerai, basmi laki2 brengsek yang gampang cari alasan buat ceraian istrinya. OKE dong???

22 11 2007
anggara (11:28:11) :

@rika
disini juga prosedur cerai juga nggak mudah-mudah amat koq, hanya persoalannya adalah belum ada budaya hukum untuk menyelesaikan sengketa secara damai saja

11 01 2008
Renny (15:42:39) :

saya mo mau nanya, tata cara dan syarat2 pengajuan perceraian? trs kita hrs kmana? masalahnya RT saya saat ini sedang dlm situasi mo pisah. apakaah hrs ngurus RT,RW, kelurahan n kecamatan ato gimana? mohon bantuan nya … makasi

14 01 2008
anggara (09:18:43) :

@renny
kalau bercerai ya harus ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (untuk yang beragama selain Islam)

29 01 2008
renny (11:28:42) :

apakah jika yg mengajukan cerai istri, proses nya akan secpt kalo suami yg mengajukan? walapun sama2 udah sepakat (suami sy diluar kota) dan soal biaya saya banyak mendengar bahwa bercerai memerlukan biaya yg sampai jutaan, apa itu bener? saat ini kami memang mo pisah n tanpa ada anak. makasi

30 01 2008
anggara (10:38:59) :

@renny
sama saja koq nggak ada perbedaan, yang dimaksud biaya bercerai itu apa yaa? kalau biaya tersebut dengan biaya konsultan hukum bisa jadi :)

4 02 2008
ika (08:32:05) :

sy saat ini sedang mau mengajukan gugatan cerai. kami bedua udah sepakat akan perceraian ini. kami tdk ada anak, dan saat ini suami sy bekerja di luar kota. dia mau n setuju akan perceraian ini tp dia bilang jk nanti saat persidangan ia tdk akan datang. yg sy tanyain, apakah sidang akan tetap berjln tanpa kehadiran suami? yg kedua, apakah keputusan hakim juga akan tetap dilakukan walaupun pihak suami tdk datang (hakim tetap memutuskan percerain ini) ? makasi

7 02 2008
anggara (11:26:00) :

@ika
persidangan akan jalan tanpa kehadiran tergugat dan putusannya akan tetap jatuh

20 03 2008
agung (16:08:03) :

saya mau bertanya,

seandainya ada seorang advokat(laki-laki) melakukan perbuatan zina dengan klien (wanita) yang kasus (gugat cerai dengan suaminya) klien tersebut ditanganinya, apa akibat hukum bagi advokat tersebut..
apa dasar hukumnya?
dan bagaimana dengan si kien, apa akibatnya dengan perceraiannya…
bagaimana dengan penanganan kasusnya?
klo seandainya pada saat sidang perceraian, suami ternyata mengetahui perzinahan tersebut, apakah istri tidak mendapatkan haknya dari suami stlh perceraian?
mohon jawabannya sejelas mungkin, agar saya tidak bingung
terima ksh

24 03 2008
anggara (10:07:51) :

@agung
di postingan lain saya sudah jelaskan, masalah hak seperti harta gono-gini, dia akan tetap dapat sepanjang pengadilan memang memerintahkan hal tersebut

25 05 2008
bagus (08:35:46) :

saya mau bertanya,

saya mau mengajukan cerai karena istri saya selingkuh, dan ia tidak ingin kembali ke saya ( walau saya tetap mau menerima dia kembali, ia lebih memilih bersama lelaki lainnya )

saya mau tanya status anak perempuan saya yang berumur 2 thn, apakah saya bisa mendapatkan perwalian hak asuh nya ?

trus bagaimana dgn harta gono gini ?

trus apakah saya juga wajib memberi nafkah kepada istri saya yang memilih berpacaran dgn orang lain ?

terima kasih

26 05 2008
anggara (09:56:19) :

@bagus
status anak berdasarkan hukum, sampai umur 12 tahun terutama menjadi dalam perwalian ibunya, meski kadang pengadilan bisa menetapkan lain. soal harta gono gini akan diatur berdasarkan keputusan pengadilan, nafkah terhadap istri tetap ada jika anda bercerai

27 05 2008
@ ade (13:15:42) :

ia saya jg pengin ikut nimbrung niiii mo tanya tentang perceraian.
gmn klo suami gk mau ngurus perceraian itu, sedang suami sudah menjatuhkan talak lwt sms ke orang tua cewe. apa harus nunggu 3 bln untuk mengajukan permohon cerai ini ? suami tidak memberikan nafkah lahir batin.

29 05 2008
anggara (17:05:52) :

@ade
mana bisa begitu, lebih baik anda gugat saja untuk bercerai

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>