Tentang Alat Bukti

15 11 2006

Tentang Alat Bukti Alat bukti biasanya terdiri dari pernyataan atau kesaksian, dan benda sejenis seperti dokumen, peta, sketsa, rencana, sidik jari dll, yang mana akan menunjukkan benar atau salah mungkin atau tidak mungkin dari fakta yang terungkap. Menurut beberapa UU maka yang dimaksud dengan alat bukti yang diakui dalam beberapa pengadilan adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

 

 

  1. Surat
  2. Keterangan ahli
  3. Keterangan saksi
  4. Pengakuan para pihak
  5. Pengetahuan hakim

Pengadilan Pidana

 

 

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Pengadilan Perdata

 

 

  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Suatu pernyataan tanpa bukti, dokuemn, atau benda lainnya yang diajukan oleh para pihak tidak perlu dibuktikan dan dalam kenyataannya tidak dapat dibuktikan balik

 

Setiap alat bukti yang relevan yang biasanya dapat diterima adalah alat bukti yang secara logis atau dapat diujicobakan mempunyai arah untuk membenarkan atau tidak membenarkan suatu peristiwa Hanya alat bukti yang relevan yang dapat diterima Pernyataan saksi hanya dapat diterima apabila

 

 

  1. Dibawah sumpah
  2. Dalam pengadilan

Pernyataan saksi tersebut haruslah berisi tentang :

 

 

  1. Sekumpulan fakta bukan opini atau pendapat
  2. Yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, bukan pernyataan dari orang lain (misalnya A berkata bahwa menurut si X) atau dalam bahasa kerennya testimonium de auditu atau hearsay rule

Seorang saksi ahli hanya dapat menyatakan pendapatnya secara keilmuan tentang sesuatu hal yang menjadi keahliannya (misalnya seorang dokter bicara tentang penyebab kematian, dll). Seorang yang bukan ahli hanya dapat memberikan pernyataan tentang sesuatu yang berdasarkan pendapat umum (misalnya kecepatan kendaran, tulisan tangannya dikenal oleh saksi tersebut, identitas seseorang)


Tindakan

Information

11 tanggapan ke “Tentang Alat Bukti”

15 11 2006
Pan Mohamad Faiz (13:56:57) :

Biar lebih menarik topiknya, sebaiknya diulas pula mengenai bukti elektronik. Karena masih banyak Hakim-hakim tidak paham betul mengenai bukti elektronik.

Pun sebagai rujukan bisa dilihat tentang aplikasi alat bukti dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tipikor. Mereka punya spesifikasi alat bukti yang cukup berbeda dengan pengadilan-pengadilan lainnya.

Regards,
New Delhi

17 11 2006
pyuriko (06:54:16) :

dapat ilmu baru nieh… tentang hukum.

walaupun rumit, tp sprtnya menarik jg….

22 11 2006
hendro prasetyo (07:00:20) :

Setuju dengan pendapat Pan Mohamad Faiz, mungkin Angga bisa menambahkan mengenai penggunaan bukti elektronik. Selama ini, saya sebagai orang awam hukum juga bingung, apakah data seperti SMS, e-mail dan lainnya bisa dianggap sebagai bukti otentik yang sah dalam persidangan. Untuk alasan kepraktisan, banyak otorisasi dalam bisnis yang hanya terdokumentasikan lewat e-mail, padahal seringkali menyangkut keputusan yang penting.

Oh ya, BTW, thanks for putting up my blog on your links listing!

22 11 2006
Mulyanto (10:19:48) :

saya sebagai awam menanggapi alat bukti surat yang bagaimana yang bisa dijadikan alat bukti, pengertian surat yang saudara tulis sangat luas, seperti SMS juga merupakan surat jika kita print dan itu merupakan hak hakim untuk menilainya, alat bukti surat otentik juga dapat terbantahkan apabila ada fihak yang tidak mengakui atas akta otentik tersebut maka itu beban pembuktiaannya dibebankan kepadanya atau adanya penipuan juga pemalsuan

23 11 2006
aniek wuri (06:37:18) :

untuk beberapa waktu, ada pertanyaan yang mengganjal benak saya berkaitan dengan subjek keterangan ahli. apakah anda mengetahui batasan tentang “ahli” ? alangkah lebih baiknya apabila anda dapat lebih intens dalam menjelaskan tentang keterangan ahli dan peraturan mengenainya, karena selama ini kompetensi saksi ahli menjadi salah satu ajang bulan-bulanan permainan di depan seidang yang mengakibatkan banyak waktu terbuang percuma dalam proses pemeriksaan.

8 03 2007
iqbl (10:27:38) :

menurut saya apa bisa alat bukti surat di jadikan alat bukti

16 03 2007
andru (20:30:41) :

saya ingin menjelaskan beberapa pertanyaan diatas,,yg dimaksud alat bukti surat itu dibagi menjadi dua, yaitu akta otentik(akta yg dibuat dihadapan/oleh pejabat umum yg berwenang..nilai pembuktian akta adalah sempurna dan mengikat).lalu akta dibawah tangan(akta yg dibuat oleh para pihak dan tidak dihadapan pejabat yg berwenang..nilai pembuktiannya dapat mengikat apabila salah satu pihak tidak ada yg menyangkal)

16 03 2007
andru (20:34:15) :

ahli adalah orang yang berkompeten di bidangnya..contoh kasus pembunuhan,, keterangan ahli didapat dari dokter forensik

18 03 2007
andru(anggota moodcourt univ.trisakti) (03:45:33) :

maaf apabila masih ada yg kurang lengkap,,semoga bermanfaat..

12 03 2008
nti (15:32:10) :

bisa tanya sejarah lahirnya keterangan ahli gak? thanks

13 03 2008
anggara (14:05:29) :

@nti
nggak tuh

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>