Tentang Adopsi Anak WNI oleh Calon Orang Tua Angkat WNI
18 11 2006Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
Bagi calon orang tua angkat
-
Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan
-
pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat perkawinan sah/belum minkah diperbolehkan
Bagi calon anak angkat
-
Dalam hal calon anak angkat berada dalam asuhan suatu Yayasan Sosial harus dilampirkan surat ijin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak
-
Calon anak angkat yang berada dalam asuhan yayasan sosial yang dimaksud di atas harus pula mempunyai ijin tertulis dari Menteri Sosila atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
Calon orang tua angkat
-
berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimum 45 tahun
-
selisih umur antara calon orang tua angkat dengan anak angkat minimal 20 tahun
-
pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut:
-
tidak mungkin mempunyai anak (dibuktikan dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli) atau;
-
belum mempunyai anak atau;
-
belum mempunyai anak kandung seorang atau;
-
mempunyai anak angkat seorang dan tidka mempunyai anak kandung
-
-
dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa setempat
-
berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian negara Republik Indonesia; dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah
-
mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak
II. Calon anak angkat berada dalam asuhan organisasi sosial
III. Laporan sosial
Laporan sosial dibuat oleh pekerja sosial atau pejabat yang ditunjuk dengan dibantu organisasi sosial, dengan lingkup cakupan meliputi:
Calon orang tua angkat
-
Identitas
-
Keadaan kesehatan jasmani, lingkungan, dan mental
-
Keadaan keluarga
-
Keadaan ekonomi keluarga
-
Hubungan sosial
-
Alasan dan tujuan pengangkatan anak
-
Kesimpulan dan rekomendasi
Calon anak angkat
-
Identitas
-
Keadaan orang tua kandung/wali
-
Keadaan kesehatan fisik/psikologis
-
Riwayat sampai di organisasi sosial
-
Pertumbuhan dan perkembangan selama di oragnisasi sosial
Khusus untuk permohonan pengangkatan anak WNI dengan calon orang tua angkat WNI yang tidak kawin dapat diberikan ijin khusus dari Menteri Sosial


















hai My name its putri..
I’m lookin for godparents..in united state
please help me
thx
maksud saya mas anggara saya meminta bantuan langsung sama mas anggara barangkali mas anggara tau siapa orangtua atau pasangan sumi istri yg membutuhkan anak saya ingin memberikannya mohon bantuannya mas
@agung
mohon maaf saya tidak bisa membantu
Saya cari anak utk adopsi
@jho
maaf sayta tidak bisa membantu
saya mahasiswa hukum, sdg skripsi tentang adopsi..peraturan adopsi di Indo kan masi blm ada UU nya y,,pernah g y ada kasus dimana adopsi yg dilakukan dengan dasar hukum adat, diperkarakan di pengadilan?
@fani
wah, saya nggak tahu tuh
Mau tanya, di sini disebutkan bahwa “Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan”. Tetapi mengapa tidak dijelaskan mengenai calon anak angkat yang tidak berada dalam asuhan organisasi sosial? Bagaimana cara mengadopsi anak yang tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, dan bagaimana apabila atas calon anak angkat tersebut belum ada akte kelahirannya? Thanks.
@ayie
dalam postingan di atas informasi yang anda minta ada koq
Dear Mas Anggara
Saya mau mengadopsi anak yang keadaan orang tuanya tidak mampu dalam segi ekonomi tapi saya binggung bagaimana mengurus surat adopsi dan surat akte kelahiran.
Pls advise and thanka lot
@diah
sebaiknya anda menggunakan jasa penasihat hukum, supaya tidak terlampau pusing dengan pengurusannya