Perzinahan Dalam Hukum Pidana
7 12 2006Ada hal yang menarik ketika mendengar kisah YZ dan ME. Ada beberapa radio yang membahas soal YZ dan ME, berikut juga perzinahannya dan kemungkinan sanksi hukum apa yang dapat diterapkan bagi pasangan Zina
Di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan oleh pasangan yang salah satunya terikat dalam perkawinan. Hukum pidana Indonesia tidak melarang adanya perzinahan yang terjadi antara 2 orang yang berlainan jenis dan tidak terikat perkawinan. Dan inipun merupakan delik aduan. Jadi kalau nggak ada aduan ya percuma. Harap diingat aduan ini harus berasal dari istri/suami dari orang yang melakukan zina tersebut. Nggak boleh dari pak RT
Demikian juga dengan pelacuran. Hukum pidana Indonesia tidak melarangnya, yang dilarang itu germonya.
Lalu gimana dengan pasangan yang digrebek di hotel-hotel melati atau berbintang seperti yang di televisi itu. Sepanjang keduanya tidak terikat perkawinan, maka ya tidak bisa dihukum. Kalau pakai Perda ya aneh, karena KUHP-nya tidak melarang secara otomatis Perda ya tidak bisa melarang perbuatan tersebut.
Nah, paling kalau mau dipidana ya pakai ketentuan yang aneh-aneh seperti, tidak mempunyai KTP atau Kipem, berjalan sendirian tanpa tujuan yang jelas.
Aku sih berpikir, soal zina itu sebaiknya diserahkan pada urusan pribadi dan Tuhannya saja, kecuali untuk orang yang sudah terikat perkawinan, tapi itupun tidak bisa dipidana tapi ya perdata saja. Sepertinya aneh kalau zina aja harus dipidana


















kalo soal penyebaran video mesumnya juga kenapa gak ada tindakan hukumnya mas?
Memang aneh,…
Paling tidak,… adalah hukumnya yang mengatur soal perzinahan.
Daripada berzinah,… kenapa tidak berpoligami saja, hehehehe *Kidding*
jelas-jelas ini merupakan pelanggaran susila, delik aduan memang tergantung orang yang dirugikan… tetapi perlu didingat pelaku adalh rohaniawan. jadi sebagai panutan tentunya juga tahu kaidah yang benar..
Tidak semua PSK itu berkeinginan untuk menjadi PSK karena saya yakin bahwa mereka menjadi PSK karena tingkat ekonominya lemah. Kita seharusnya jangan hanya melepaskan begitu saja PSK yang tertangkap tetapi kita harus benar-benar memberikan pendidikan atau pelatihan khusus sebagai bekal usaha mereka dan memberikan modal usaha bagi mantan PSK yang dididik tersebut dan tentunya diberikan syarat - syarat tertentu yang menunjukkan bahwa mereka benar-benar menggunakan modal tersebut untuk usaha di bidang yang mereka inginkan dan yang tidak bertentangan kesusilaan atau hukum di Indonesia
Setiap orang punya kecenderungan berbeda terhadap mo-limo: maling (korupsi), madon (zina), madat (nyimeng), main (judi), dan minum (mabuk). Baik dalam hal kedekatan, kelunakan, kekerasan, maupun kebencian. Tidak perduli apakah rohaniwan, hakim, jaksa, polisi, dsb., karena mereka juga manusia. Punya darah yg bisa bergolak, dan daging yang bisa bertaut. Maka, waspadalah dan saling mengingatkanlah dengan santun karena suatu ketika kita pun bisa alpa.
yap tp terkecuali didaerah khusus yang memgatur tentang qanun syari’at islam diaceh….fenomenalnya bukan hanya perzinaan yang ditangkap,akan tetapi jalan dengan berlainan jenis juga kandidat untuk ditangkap….eemm…syari’at islamkah ?atau hanya sebuah pemaksaan? dan terkadang orang lupa akan Hak Asasi Manusia tu ada perUU nya…
Aceh merupakan fenomena yang khas dalam perkembangan bernegara dan perkembangan hukum.
Fenomena dihukumnya 2 orang yang berlainan jenis dalam Islam memang terdapat peraturannya. sehingga wajar bila kemudian ada 2 orang berlainan jenis yang bukan muhrimnya kedapatan di tempat yang tidak pantas dihukum.
Namun yang perlu diketahui bahwa penghukuman tersebut termasuk dalam wilayah hukum ta’zir. artinya perbuatan yang dilakukan adalah terlarang oleh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah namun jenis hukumannya tidak disebutkan.
Sehingga jenis hukuman dapat ditentukan oleh penguasa yang berwenang. Namun tidak boleh melebihi hukuman pokok minimal.
Persoalan agama seringkali dipertentangkan dengan keberadaan HAM. ada suatu adagium yang cukup terkenal di kalangan hukum: bahwa HAM bisa mereduksi hukum namun tidak bisa mereduksi agama. Namun Agama dapat mereduksi HAM dan undang-undang.
Ketaatan seseorang dengan hukum Agamanya sangat bergantung pada tingkat keyakinan terhadap agama itu sendiri.
Sehingga tidak aneh bila ada orang Islam menolak Hukum Islam. Karena hanya sampai disitu saja pemahamannya dengan Hukum Islam.
Namun kemudian adalah tidak bijak bagi orang Islam yang memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan hukum Islam. Ingat!!!! Tidak Bijak, dan bukan Tidak Benar.
Saya tertarik dengan apa yang diucapkan oleh pyuriko di atas, daripada selingkuh kenapa tidak poligami saja.
Perlu saya ingatkan bahwa tidak gampang berpoligami. Bukan hanya adil yang diperlukan tapi harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dan Sahabat-Sahabatnya. Bersediakah saudara berpoligami dengan janda yang sudah nenek????
Karena bila anda berpoligami dengan seorang gadis yang perawan, maka saya meragukan niat anda. Ingat!!! Poligami disyari’atkan bukan hanya membantu kaum pria yang berlibido tinggi namun harus ada asas manfaatnya, yaitu menolong kaum lemah dan/atau fakir miskin.
Jadi siapapun yang berkomentar, hendaklah memahami lebih dahulu hakekat permasalahannya dan hukumnya. Janganlah menuruti kehendak nafsu diri sendiri.
semua orang bisa mengalami kealphaan, jadi tidak perlu menilai apa yang dilakukan seseorang terutama hal privat. hidup ini pilihan, artinya ketika orang memilih sesuatu dia sadar bahwa sesuatu yang dia pilih itu punya konsekuensi. dan ketika pihak yang terkait tidak mempermasalahkan kenapa orang lain harus ribut.
ya menurut saya mestinya kita pikir juga dunk hukum pidana kita itu berasal dari mana? falsafah mana? WvS atau Wvs voor nederlands indische (hukum pidana indonesia) merupakan produk hukum pidana dari pemerintah kolonial belanda yang di susun ketika negeri Tulip itu sedang dilanda eforia “liberalisme” (kira2 lebih dari 100 tahun yang lalu) dan orang2 belanda di sana banyak yang menuntut pemerintahnya agar menerapkan politik etis/balas budi di tanah jajahan (secara belanda udah jadi negara kaya gara2 ngeruk banyak banget SDA dan SDM kita pd jaman itu).
falsafah liberal, bebas, namun tidak mengganggu kepentingan publik (secara konkrit bukan hanya moral) itu yang mendasari mengapa perzinahan antara lawan jenis yang belum menikah bukan digolongkan sebagai perbuatan pidana.
mungkin kita sebagai orang timur yang (katanya) masih memegang teguh nilai2 kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat tidak setuju dengan hal ini namun bagaimana lagi? lebih baik kita tunggu saja revisi KUHP dan KUHAP (yang kata dosen saya udah dimulai dari era 70′an namun belum kelar2 smp sekarang). semoga perzinahan baik yang sudah/ belum menikah masuk ke dalam kategori perbuatan yang dapat dipidana dan tanpa harus ada delik aduan secara hal2 seperti ini sebenarnya mengganggu ketentraman masyarakat juga khan?
oh ya klo ada yang gak setuju sama opini saya boleh diskusi lagi ke email saya
ariean at plasa dot com
@arien
hayo siapa yang berdiskusi dengan rekan arien
mas, hebat banget blognya, jadi banyak tau tentang hukum nih aku, tanya dikit nih mas, kalo perzinahan itu, yang bakal dikenai hukuman salah satu ( pria/wanita) aja, ato otomatis dua2nya? misal yang menggugat suami si wanita, berarti yang akan di hukum si pria, trs kalo yg menggugat istri si pria berarti yg di hukum wanitanya, ato kalo udah ada gugatan otomatis yang di hukum 2 orang yg melakukan zinah itu?
trims ya…..
@dhimas
perzinahan itu ya dua-duanya kena, maksudnya yang berzina kan? delik perzinahan itu adalah delik aduan, jadi kalau ada pengaduan maka baru bisa diproses