Tentang Perjanjian Pra Nikah

10 01 2007

Bagi banyak orang di Indonesia, sebenarnya terminologi perjanjian pra nikah tidak cukup asing, karena sudah cukup banyak mendengat dari pemberitaan yang dilakukan oleh pekerja infotainment. Akan tetapi banyak orang juga masih belum cukup mengerti kegunaan perjanjian pra nikah.
Perjanjian pra nikah ini biasanya dilakukan oleh berbagai kalangan yang mampu secara finansial atau oleh orang-orang yang mengandung status janda/duda. Akan tetapi akhir-akhir ini, perjanjian pra nikah ini pun dilakukan oleh banyak pasangan muda yang akan melangsungkan pernikahan.

Ada beberapa alasan kenapa perjanjian pra nikah ini dilakukan:

  1. Untuk memastikan adanya pemisahan kekayaan asal dengan kekayaan bersama yang nanti akan diperoleh
  2. Untuk memastikan bahwa salah satu pasangan tidak akan melakukan poligami/poliandri
  3. Untuk memastikan tidak akan ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga setelah pernikahan berlangsung
  4. Untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan dari kekayaan bersama
  5. Untuk memastikan terjadinya perpisahan/perceraian secara damai apabila kedua pasangan berkehendak untuk berpisah
  6. Untuk memastikan adanya akibat hukum apabila salah satu pasangan melakukan perselingkuhan
  7. Untuk memastikan adanya persetujuan bersama apabila salah satu pihak berkehendak untuk melakukan pinjaman kepada bank ataupun pihak ketiga
  8. Untuk memastikan orientasi seksual dan kebiasaan seksual salah satu pihak tidak menyimpang dari yang diharapkan pihak yang lain

Selain masih banyak juga alasan lain yang bisa menjadikan seseorang hendak membuat perjanjian pra nikah. Akan tetapi pada intinya, perjanjian pra nikah itu menjadi sangat penting saat ini, karena masing-masing pihak akan diuntungkan dengan pembuatan perjanjian pra nikah tersebut

Saya sendiri sih nggak punya, karena pada waktu menikah tidak memikirkan pentingnya mempunyai perjanjian pra nikah. Akan tetapi setelah melihat kasus AG di Bandung dan YZ di Jakarta, saya jadi terpikir tentang pentingnya perjanjian pra nikah.


Tindakan

Information

8 tanggapan ke “Tentang Perjanjian Pra Nikah”

12 01 2007
PutRie (08:35:12) :

Hal ini jg dilakukan saat temenku menikah bbrp minggu yg lalu ^_^

12 01 2007
Anang (10:09:07) :

ribet bangte

15 01 2007
nHieA (04:26:02) :

Sah-sah aja sih, sepanjang itu merupakan kesepakatan bersama, asal ujung-ujungnya tidak membuat hub.yg tadinya romantis buangett menjadi kaku karena masing2 pihak merasa takut melanggar salah satu pasal perjanjian pra nikah yg mereka buat sendiri.

12 02 2007
AdiBP (08:35:52) :

Ribet, tp penting dan bagus juga.
Mas posting jg dong contoh surat perjanjian nikah tersebut, biar lebih mudah dimengerti sama orang yg awam hukum..

2 03 2007
M Shodiq Mustika (17:35:20) :

Alangkah bagusnya bila anggara daftarkan postingan ini di
http://muhshodiq.wordpress.com/2007/02/28/pendaftaran-%e2%80%9ctop-posts%e2%80%9d-jan-feb-2007/
pada kategori Valuable dan kategori lain yang relevan.

13 09 2007
ade (08:25:10) :

ARR
harus dong ada surat pranikah karna semua perjanjian membut lebih terikat jadi bagi orang yang sukanya selingkuh agak takut-takut untuk ngelakuin betu apa betul hehehe mau dong dikirimin contoh surat pranikah n caranya gimana untuk ke jalur hukum

20 02 2008
valeria (08:35:04) :

mohon info donkz, pelaksanaan perj. pranikah itu seperti apa? apa kah cukup didaftarkan di notaris? atau bagaimana? terimakasih.

21 02 2008
anggara (12:16:20) :

@valeria
pelaksanaan perjanjian pra nikah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama di mana pernikahan akan dilangsungkan

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>