Carut Marut Dunia Hukum di Indonesia

23 01 2007

Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.

Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.

Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.

Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.

Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.

Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?


Tindakan

Information

15 tanggapan ke “Carut Marut Dunia Hukum di Indonesia”

26 01 2007
anemala mendrofa (01:58:46) :

saya sependapat dengan tulisan diatas, carut marutnya hukum indonesia karena tidak bekerjanya sistem hukum secara konsisten. Sistem hukum oleh fridman adalah adanya konsistensi dari struktur hukum dalam menjalankan substansi hukum sehingga tercipta budaya hukum yang baik. Di negara kita belum terjadi seperti yang diharapkan, oleh karena itu perlu revitalisasi dan rekonstruksi paradigma hukum Indonesia. Bengawan sosiologi hukum Indonesia Bpk.Prof. Dr.Satjcipto Rahardjo, S.H yaitu hukum progresif dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia adalah solusi. Butuh waktu lama memperbaiki hukum di negeri tercinta.

23 02 2007
Andri Subandrio (16:46:31) :

Saya ada cerita begini : Pada suatu masa rombongan DPR pergi ke Swiss kononya untuk study banding sambil shoping dan jalan-jalan, setelah esoknya ada pertemuan dengan pihak DPR nya SWISS, rombongan diajak berkeliling untuk meninjau segal hal yang dapat dijadikan masukan untuk Indonesia, ceritanya, dari sini sampailah ke suatu pelabuhan laut yang disewa oleh Swiss, dan disini diperlihatkan Angkatan Laut Swiss yang begitu mewah, salah satu anggota rombongan Indonesia bertanya, “Saya heran Swiss kan negeri daratan yang tidak punya laut, kenapa mesti membangun angkatan laut yang begitu mewah dan mahal?”

Anggota DPR Swiss diam saja kala itu, namun sekembali ke gedung parlemen dan kumpul kembali untuk rapat, maka salah seorang anggota parlemen Swiss angkat bicara katanya ” Menanggapi pertanyaan saudara dari Indonesia dipelabuhan tadi saya jawab sekarang, bahwa kenapa Swiss yang tidak punya pelabuhan tapi membangun Angkatan laut yang mewah dan mahal? Hal ini sama seperti di negara anda, di Indonesia juga banyak menggaji hakim, jaksa dan Polisi tapi hukum gak jalan? Terima kasih

Rombongan dari Indonesia diam saja karena merasa memang fakta

23 02 2007
Anggara (16:54:37) :

ini cerita bener pak andri…?

1 03 2007
Harry Kurnia_wan (12:36:21) :

Hukum di Indonesia seperti singa yang dirantai dengan belenggu yang sangat kuat,sehingga tidak dapat melakukan apa yang seharusnya dilakukannya!!!Antara dus solen dan dus sein nya sangat berbeda,antara teori dan prakteknya sangat bertolak belakang!
Saya menyadarinya,setelah duduk di bangku kuliah di Fakultas Hukum Unand!

Sekarang yang perlu dipermasalahkan adalah bagaimana menyikapi masalah hukum yang semakin memburuk?yang bisa menjawab pertanyaan itu hanyalah semua masyarakat dan badan hukum yang ada di indonesia !!!!!

Ada pertanyaan tanpa jawaban !!!!!!!!!!!

27 03 2007
asa (19:47:42) :

setiap tahunnya rata-rata 50 orang mahasiswa menjadi sarjana dari setiap fakultas hukum. jika kita ambil universitas yang mempunyai fakultas hukum ada 1000 maka sekitar 50.000 orang lulusan sarjana yang telah belajar ilmu tentang hukum di indonesia.nah jika kita kali 20 tahun kedepan misalnya maka kita akan melahirkan sarjana hukum sebanyak 1000000 (satu juta) orang sarjana.

kondisi tersebut menurut saya itulah gambaran secara kuantitas plaku hukum kita 20 tahun kedepan.

but…..?
secara kualitas….????
ini menjadi tugas ahli hukum kita sekarang dalam hal ini akademisi yang m,enjadi dosen fakultas hukum. sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan tenaga cadangan pekerja hukum negeri ini.

nah untuk itu juga harus dipertanyakan bagaimana kuantitas dan kualitas mereka??????
juga apa saja materi yang mereka bekalkan kepada kaum muda tersebut???????
dan bagaimana politik secara makro dan mikro sistyem pendidikan hukum kita ????????????????????????

daripada mengeluh .sesuai dengan kalimat bapak Bpk.Prof. Dr.Satjcipto Rahardjo, S.H,” kita harus menabuh genderang perang untuk melakukan upaya pembaruan hukum”

salam

23 04 2007
ika (16:48:36) :

ya jelas aja hukum di indonesia carut marut.
masih di kampus aja penerapan nya udah kebablasan.
kaya kebablasan demokrasi dinegeri kita, hukum di unand padang pun ikut2an dengan cara misahin diri dari BEM KMUA dengan alasan konstitusi BEM KMUA ge bener.
lha…bukannya tugas anak hukum buat benerin??????????

lagian, liat cara belajar n ujian tiap semester yang always ngandalin jimat (memang ga semuanya), ketauan jelas deh kualitas para sarjana hukum ke depan.

5 06 2007
Erwin Setiawan Kusumah (14:38:57) :

Kalau pemerintah RI mau menegakkan keadilan (hukum) harus dilihat dari apa yang ia kerjakan atau melakukan berbuatan kejahatan/kriminal kepada orang lain yang telah ia rugikan atau menjadi korban, baru bisa diambil keputusan/sanksi yang didasarkan bukti-bukti otentik dan didampingin oleh saksi.

21 10 2007
Daly (08:44:56) :

dalyerni
dalyerni

Jakarta, DKI Jakarta

* View Contacts (34)
* Photos of Daly

Blog Entry UNDANGAN (TITIPAN DARI ILUNI FHUI) Oct 17, ‘07 5:53 AM
for everyone
Dear teman-teman alumni FHUI dan komunitas hukum pada umunya,

Yang terhormat rekan-rekan alumni dan seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mohon agar undangan dari ILUNI Fakultas Hukum UI, Fakultas Hukum UI, dan Badan Eksekutif Mahasiswa FHUI ini dapat disebarkan kepada seluruh pihak-pihak yang tertarik maupun kepada masyarakat hukum umum. Kami berharap agar penyebaran undangan ini dapat dibantu diedarkan. Kami menunggu partisipasi teman-teman alumni. Terimakasih,

Salam,

Ikatan Alumni (ILUNI) FHUI

Mas Achmad Santosa & Herry Hernawan

DALAM RANGKA DIES NATALIS
FAKULTAS HUKUM UI KE-83
ILUNI FAKULTAS HUKUM UI, FAKULTAS HUKUM UI, DAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UI
MENGUNDANG
PARA ALUMNI DAN SIVITAS AKADEMIKA FHUI
SERTA SEGENAP MASYARAKAT HUKUM DI INDONESIA
Untuk Menyampaikan Ide dan Pemikirannya bagi
“VISI PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA TAHUN 2030”
Menawarkan Solusi Terhadap Krisis Hukum Dewasa ini
Ide dapat dituangkan dalam makalah singkat dan lengkap (2-8 halaman), baik akademis maupun non akademis ataupun format power point (maksimal 8 slides)
dengan pilihan topik berikut ini:
(1) Konsepsi Rule of Law Dalam Konteks Indonesia ;
(2) Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum di Indonesia;
(3) Membangun Sistem Pendidikan Hukum (Akademis dan Profesi) yang Mampu Membentuk Profesi Hukum yang Memiliki Empati Terhadap Upaya Memerangi Penyimpangan Etika Profesi Hukum, khususnya Judicial Corruption;
(4) Peranan Hukum Dalam Mendukung Investasi yang berdimensi Pembangunan Berkelanjutan;
(5) Peranan Hukum Dalam Mendukung Tata Pemerintahan Yang Baik;
(6) Peranan Hukum Dalam Mendorong Kebebasan Pers Yang Bertanggung Jawab; dan
(7) Pluralisme Hukum dan Potensi Koeksistensi antara hukum formal dan adat.

Setiap ide yang masuk akan dibagikan kepada seluruh peserta Pra Seminar dalam Pra-Seminar Visi Pembangunan Hukum 2030. Empat makalah dari tiap-tiap topik akan dipresentasikan masing-masing maksimum 10 menit sebagai makalah pembanding dari para narasumber yang telah ditentukan Panitia pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 10 November 2007
Tempat : Kampus FHUI, Depok
Waktu : 08.30-selesai
- * Pemberitahuan kesempatan dan waktu sesi presentasi akan disampaikan oleh panitia empat hari sebelum acara
- * Setiap peserta yang ingin menyampaikan makalah dikenai biaya fotokopi dan makan siang sebesar Rp. 80.000,00 (khusus mahasiswa Rp. 25.000,00)
- * Pembayaran dapat disetorkan kepada Rekening Bank Mandiri Cabang FEUI: Nomor 157-000-444- 266 atas nama LAW REFORM EXPO 2007
- * Fotokopi/scan bukti pembayaran dapat dikirimkan bersama makalah atau dibawa pada hari kegiatan, 10 November 2007

Makalah-makalah yang masuk menjadi masukan penting bagi Konsep Visi Pembangunan Hukum 2030 dan menjadi sumbangan terhadap perbaikan kondisi hukum dewasa ini yang akan diluncurkan pada tanggal 3 Desember 2007.
MAKALAH DISAMPAIKAN PALING LAMBAT 1 NOVEMBER 2007 KE praseminarlawreform @yahoo.com ATAU KE Sekretariat BEM FHUI, Student Center Fakultas Hukum UI, Depok 16424.
Bersama pengiriman makalah, agar dilampirkan pula:
1. Nama lengkap
2. Status (apabila alumni disertai angkatan, mahasiswa disertai NPM, masyarakat umum disertai pekerjaan)
3. Topik yang dipilih
4. Nomor telepon yang dapat dihubungi
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
La Ode Ronald Firman 0811 163 477 & Rachmat Soemadipraja (ILUNI FHUI)
Nisa Istiani 0811 994 079 (FHUI)
Muhammad Ajisatria 0816 910 958 (BEM FHUI)

8 12 2007
Keanehan Yang Lain « Anggara First (15:25:08) :

[...] Iseng-iseng minta petunjuk mencari gambarku di mbah gugel, malah nemu ini, lucu yaa, artikelku ini malah ada di sana. Yang bikin sebel kenapa tertulis disitu oleh Anggara-Worldpress yaa. Kalau [...]

12 02 2008
Alan Juyadi (11:37:13) :

hukum indonesia sudah banyak tapi dmana penerapannya?

aparat penegak hukum harus bertindak sesuai prosedur dan jangan bertindak dengan tujuan mendapat uang

14 02 2008
anggara (10:17:45) :

@alan
itu jadi tugas kita bersama untuk membenarkannya pak :)

4 04 2008
alan juyadi (20:37:46) :

ya udeh pak kita usahakan aja key

makanya aparat hukum jangan tidur doang

hukum itu ibarat surga dan neraka

16 06 2008
alan juyadi,HMI Komisariat HUKUM UNIB (16:46:06) :

kebangkitan hukum nasional merupakan awal kmajuan bangsa indonesia untuk memulai langkah baru menuju awal kebangkitan nasional

himpunan mahasiswa islam
komisariat hukum
BY: Ketua Bidang Kekaryaan
ALAN JUYADI

16 06 2008
alan juyadi,HMI Komisariat HUKUM UNIB (16:47:23) :

kebangkitan hukum nasional merupakan awal kmajuan bangsa indonesia untuk memulai langkah baru menuju awal kebangkitan nasional
mahasiswa hukum bangkit dong
terapkan ilmu hukum yang kalian pelajari
di perkuliahan……………..

himpunan mahasiswa islam
komisariat hukum
BY: Ketua Bidang Kekaryaan
ALAN JUYADI

24 06 2008
anggara (09:02:49) :

@alan
terima kasih atas komentarnya

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>