Tentang Pelanggaran HAM
24 01 2007Saya tertarik untuk menuliskan tema ini, bukan karena ingin latah untuk menunjukkan bahwa saya seorang aktivis HAM, karena saya bukan aktivis HAM, hanya karena tergelitik karena pemahaman banyak orang mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM cukup banyak yang menurut saya agak keliru.
Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, saya coba kasih contoh mudah
Contoh A
A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.
Nah dari contoh-contoh sederhana ini, kira-kira cukup jelas kan….?


















Kalo sudah melakukan kesalahan sedikit, langsung dikaitan dengan pelanggaran HAM, pdhal tidak jg yaaa…. jelas sprt contoh2 diatas
Tengkyu ya sdh maen2 ke blognya Radit hug & kiss to Azzahra
hahah…tema anda bagus jg,memang pada kenyataannya seperti itu!!!!orang sekarang lebih banyak meminta hak2nya dperhatikan tapi tdak pernah memperhatikan hak org lain!!!
banyak org yang mnyerukan tentang pelanggaran ham tetapi tidak sadar bahwa dia sendiri sebagai planggar ham..
@rian
thanks for coming
met malem….
saya lagi bingung…
saya di beri tugas oleh dosen mengenai apa saja pelanggaran HAM,,
apa yg harus saya ambil untk bahan tugas…
saya kurang begitu mengerti ttg berita mengenai pelanggaran HAM terkini…
thank’s…
@sarah
hal apa yang tidak dimengerti?
kalo menurut saya, contoh D adalah sebuah pelanggaran HAM…penyanyi dangdut itu punya hak, misalkan untuk bebas menjalankan pekerjaannya atau bebas berekspresi. Jadi ketika ada orang lain melakukan suatu pembatasan terhadap hak orang lain yang dijamin dalam undang-undang, ya itu namanya pelanggaran HAM.
Upaya membuat gugatan atau laporan pidana menurut saya adalah sebuah langkah untuk mendapatkan remedy atau pemulihan terhadap haknya yang telah dilanggar..
@ABR
terima kasih untuk komentarnya, harus diingat warga negara biasa tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM. dia melakukan pelanggaran hukum biasa. namun apabila ada kaitan langsung dan spesifik dengan negara seperti kasus Rwanda, maka dia bisa masuk pada kategori pelanggaran HAM. tetapi secara prinsip tidak
Sebuah pelanggaran HAM terjadi tidak selalu memerlukan adanya unsur/alat negara(meskipun memang sering sekali pelanggaran HAM terjadi dilakukan oleh alat negara)..pengertian pelanggaran HAM sendiri sudah cukup jelas, sebagai berikut :
“setiap perbuatan SESEORANG atau KELOMPOK ORANG termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang……..”
jadi siapapun punya kapasitas untuk melakukan pelanggaran HAM, termasuk aparat negara.
Apa yang terjadi di Rwanda kualifikasinya sudah bukan pelanggaran HAM (human rights violation) lagi tapi lebih dari itu, merupakan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights)..antara pelanggaran HAM biasa dengan pelanggaran HAM berat harus dibedakan…Pelanggaran HAM biasa adalah pelanggaran serangkaian hak-hak yang dijamin dalam peraturan semisal, UDHR, ICCPR, ICESR, UU 39 tahun 1999 sedangkan pelanggaran HAM berat memiliki kualifikasi perbuatan tertentu yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Perlu dicatat juga, apa yang terjadi di Rwanda pun tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga oleh kelompok masyarakat biasa yang tergabung dalam milisi Interhamwe.
@abr
mas ambil definisi dari UU HAM yaa, tetapi menurut saya, kalau perorangan atau individu mau dikaitkan dengan pelanggaran HAM harus ada keterkaitannya dengan negara, tetapi kalau cuma warga negara biasa yang nggak bisa. terima kasih untuk urun rembuknya
iya jelas saya ambil definisinya dari UU 39 lah…kesimpulannya berarti setiap orang berhak dilindungi dari setiap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh siapa saja termasuk negara…kalo mas bilang individu/perorangan harus ada keterkaitan dengan negara supaya perbuatannya dapat dikualifikasikan sebgai pelanggaran HAM, apa dasar hukumnya atau setidak-tidaknya dasar filosofisnya?
oh ya sedikit menambahkan, jika memakai pendapat mas, berarti peristiwa lumpur lapindo yang dilakukan oleh swasta berarti bukan pelanggaran HAM dong?
@abr
saya sepakat dengan pernyataan bahwa setiap orang harus dilindungi hak asasinya, namun harus sangat hati-hati dalam menempatkan individu sebagai subyek pelanggar HAM, karena individu itu adalah bagian orang yang hak asasi itu secara inheren melekat dalam dirinya, oleh karena itu menjadi tugas negaralah untuk memastikan pemenuhan hak asasinya. kasus lapindo ada dua dimensi baik pelanggaran hukum dan juga pelanggaran HAM, begitu
saya ingin menanyakan akhir-akhir ini marak tentang aliran sesat dan banyak pro dan kontra akan hal itu bagi yang kontra maka akan mendasarkan pada adanya HAM yang dilanggar bagaimana menurut bapak mengenai hal ini?
@hisyam
soal pro dan kontra itu biasa, yang nggak bisa itu kalau sudah merusak dan itu kejahatan pidana biasa, namun jika polisi tidak bertindak atau mendiamkan itu baru pelanggaran HAM