Contoh Perjanjian Perkawinan

21 02 2007

Di bawah ini ada contoh perjanjian perkawinan, contoh ini bukanlah contoh baku dan dimungkinkan untuk melakukan modifikasi terhadap contoh ini. Saya akan senang apabila modifikasi terhadap contoh ini dapat juga ditaruh pada fasilitas komentar pada tulisan ini. Sehingga akan memperkaya pengetahuan hukum saya dan juga para pembaca blog. Terima Kasih. Artikel terkait dengan perjanjian pra nikah lihat di sini

Contoh Perjanjian Perkawinan

Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara

  1. Nama :

Alamat :

Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

  1. Nama :

Alamat :

Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini

Prinsip Dasar

Pasal 1

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum

Pasal 2

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perkawinan Monogami

Pasal 3

Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami

Pasal 4

(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami

(2) Keadaan khusus tersebut adalah :

a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;

b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)

(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX

Pasal 5

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan

Pasal 6

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)

(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama

(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 7

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)

(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama

(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 8

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.

(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama

(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga

Pasal 9

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak

Pasal 10

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.

(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak

(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perubahan Perjanjian

Pasal 11

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak

Pasal 12

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum

Pasal 13

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini

Pasal 14

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan

Perselisihan

Pasal 15

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai

(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator

(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima

(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini

(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan

Pasal 16

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan

Pihak Pertama

Pihak Kedua


Tindakan

Information

49 tanggapan ke “Contoh Perjanjian Perkawinan”

22 02 2007
dewo (18:43:30) :

Hihihi… itu sih Kontrak Perkawinan alias kawin kontrak.

23 02 2007
Anggara (06:47:02) :

Pak Dewo
Nggak don, beda

24 02 2007
iffah (16:00:18) :

kembalilah kepada aturan Allah, manusia adalah makhluk yang lemah yang tidak akan pernah mampu untuk mengatur dirinya sendiri.okey…..!

24 02 2007
iffah (16:01:26) :

monogami…..????

8 03 2007
iqbl (09:57:43) :

saya sependapat dengan ifah,karena di dalam aturan allah

8 03 2007
andewa (12:18:02) :

Gw gak ngerti, koq orang nikah pake perjanjian segala ???
Dasar mereka mau nikah apa sih ? Saling cinta dan saling sayang dan saling berbagi bukan ????
Suatu perjanjian dibuat karena masing-masing pihak tidak saling mempercayai, takut dirugikan lah dsb…
Lantas kenapa memutuskan menikah kalau tidak dilandasi dengan saling percaya, saling memberi dan saling menebar cinta dan kasih sayang????
So… menurut gw gak perlu lah,

YANG PENTING LANDASAN HIDUP BUKAN ATURAN YANG DIBUAT MANUSIA, TAPI KEMBALILAH KEPADA ATURAN YANG DIBUAT OLEH YANG MENCIPTAKAN MANUSIA DAN ALAM SEMESTA….

tebarkan kasih sayang dan cinta pada seluruh isi dunia, niscaya dunia akan menebarkan cinta dan kasih sayang kepadamu…. ;)

8 03 2007
anggara (12:44:00) :

walah, inikan hanya untuk berjaga-jaga, namanya juga manusia, kalau merasa tidak perlu ya nggak masalah.

15 03 2007
Atiek dan ce_totti (14:41:10) :

kawin itu yang biasa aja! kali!! g usah pakek yang namanya “kontrak-kan” segala!! emangnya rumah!!!

31 03 2007
andi (14:00:19) :

kawin sih boleh aja,tapi jangan main kontrak donk.emang barang dagangan.dosa tau.

1 04 2007
anggara (10:44:00) :

ini namanya perjanjian pra nikah, bukan kontrak

5 04 2007
johanes (14:44:49) :

ga penting! masa mau nikah pake perjanjian pra nikah segala. mungkin anggara begitu kali ya waktu mau nikah? jgn2 waktu itu begitu kali ya…

5 04 2007
anggara (16:15:06) :

waduh, saya justru nggak pakai, soalnya nggak punya harta bawaan sih…:p

6 04 2007
anita febriana (17:02:37) :

PERKAWINAN SIH PENTING PAKAI PERJAJINAN.
TETAPI HARUS PERJANJIAN YANG SYAH. SESUAI DENGAN HUKUM NEGARA INDONESIA.
KALAU PERJANJIAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA MAKA PERKAWINAN TERSEBUT TIDAK SYAH SECARA AGAMA DAN HUKUM YANG BERLAKU.
OK

9 04 2007
anggara (09:36:17) :

@anita
lalu, perjanjian yang seperti apa yang sah menurut anda?

19 04 2007
Uce (15:45:25) :

Mas, punya contoh perjanjian pengangkatana nak atau adopsi ng’ga ?

15 05 2007
TaLa (23:54:33) :

waaahh bermanfaat banget neeh informasinya…
sifat naluri manusia suka melanggar aturan, makanya ada aturan (perjanjian). Ada perjanjian aja suka dilanggar gimana kalo ga ada. yaaa..in case aja seh! klo merasa ga perlu, ga usah buatlah…

@anita
ngomongin paan sih???

23 05 2007
uslia (14:31:57) :

mas anggara punya contoh perjanjian yang benernya ga??
trus kalo perkawinan campuran sama ga isi perjanjian perkawinannya???

thanks

25 05 2007
anggara (13:54:03) :

lah ini juga contoh benernya, bukan mainan loh :)

4 06 2007
irawan (04:45:29) :

saya rasa perjanjian perkawinan itu lebih baik difokuskan pada harta kekayaan,karena tujuannya adalah mengatur tentang harta asal dan harta bawaan guna mencegah sengketa yang timbul dikemudian hari sedangkan yang lain harus mengacu pada UU 1/74. namun yang jadi pertanyaan kenapa penyelesaian sengketa harus melalui jalur non-litigasi?padahal perjanjian sudah didaftar di pengadilan.

4 06 2007
anggara (09:14:18) :

@ Irawan
Perjanjian perkawinan bisa mengatur banyak hal dan tidak hanya soal harta kekayaan saja. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi merupakan pilihan, lagipula ini kan hanya contoh

11 06 2007
selvi (22:28:50) :

Kontrak tersubut kan perjanjian hitam di atas putih dan bersaksi di depan manusia. kalau perjanjian pernikahan di ucapkan langsung dari altar, kita berjanji bukan hanya kepada manusia tapi di hadapan Allah juga. dan pernikahan terasa sangat sakral

15 06 2007
wilson (18:55:05) :

Wah kebetulan nih saya dapat banyak masukan tentang perjanjian perkawinan…Besok saya mau Presentasi,Sebenarnya hati kecil saya tak setuju dengan adanya perjanjian perkawinan karena Tujuan dari perkawinan yang sakral itu bukan lah harta…ga akan dibawa mati ko,dengan adanya perjanjian perkawinan seolah kita mengutamakan dan sangat cinta harta yang fana….Tapi bagaimanapun besok saya akan nerbicara secara hukum yang berlaku…..Thanks ya untuk semuanya.

16 06 2007
orly (18:22:02) :

Mas,
kalo ak rasa setuju pake surat perjanjian pra nikah kayak diatas sesuai kesepakatan ber2. Krn ak mo nikah sm org asing dr jerman, otomatis ak bakal butuh surat ini buat melindungi ak, mmg kedenganrannya egois tapi setidaknya kita berdua merasa terlindungi and nyaman aje.
bisa kasih pendapat ga??? ak butuh contoh surat perjanjian pra nikah buat kawin campur (org asing n indonesia)
kirim di e-mail ak yah di sweet_orly86@xxx.com
please…thanks anyway

comment from owner
email deleted for security reason

22 06 2007
nining martensi (14:33:39) :

saya mau minta contoh surat kesepakatan untuk upaya mediasi dan juga contoh surat2 yang diperlukan saat menagani kasus di pengadilan.terimakasih sebelumnya

29 06 2007
tiyok (12:38:59) :

koq aneh rasanya aq bacanya masa kawin pake perjajian segala kan namnya kwainkan udah dari ke hati kalo pake perjanjian berarti suatu saat pasti kan berpisah lucu kali ya

16 07 2007
Dito (19:58:56) :

Saya agak bingung dengan contoh perjanjian di atas, terutama pasal 8 karena dalam hukum Indo, harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung adalah harta bersama. Lalu mengapa hal yang sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang harus dibuat perjanjian lagi?
Lalu tentang pasal 10 & 11, yang sejauh saya baca tidak mengatur tentang harta dalam perkawinan. Kalau dalam hukum Indo, perjanjian perkawinan umumnya hanya mengatur tentang harta, bukan hal-hal diluar itu. Ini adalah konsep yang sudah kita anut sejak belum ada UU no.1 th.1974 tentang perkawinan, lalu mengapa kedua pasal itu ada?
Senjutnya adalah tentang tujuan adanya perjanjian perkawinan, saya diajari bahwa perjanjian perkawinan semata-mata mengatur tentang harta, bukan karena para pihak (suani & istri) tidak mempercayai satu sama lain, melainkan untuk saling melindungi. Kalau salah satu pihak dinyatakan pailit, pihak yang lain masih bisa menyelamatkan keuangan keluarga mereka karena harta pihak tersebut tidak dapat digugat untuk pelunasan hutang yang lainnya. Itu karena dalam perjanjian perkawinan biasanya dinyatakan kalau harta mereka terpisah.
Itu saja pertanyaan dan komentar saya. Terima kasih banyak.

17 07 2007
anggara (11:15:54) :

@dito
memang, perjanjian perkawinan yang umum dikenal adalah perjanjian tentang pemisahan harta bersama. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal yang lain. Mengenai pengaturan yang sudah ada dalam UU dan diatur kembali sebenarnya nggak ada masalah dan hanya merupakan penegasan.
Sekali lagi, bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya berurusan dengan pemisahan harta bersama, melainkan juga bisa mengatur tentang hal-hal yang lain sepanjang tidak berlawanan dengan hukum.
Demikian penjelasan saya

22 07 2007
yhan (00:35:29) :

soal perjanjian pra nikah itu sah secara hukum..tapi memerlukan saling kepercayaan….bahasa kerennya preventif…
pertimbangannya adalah jika salah satu pihak ternyata ingkar akan komitment awalnya..maka perjanjian pra nikah itu bisa dipakai sebagai kemudi dan peta
ya seperti itu

22 07 2007
yhan (00:37:39) :

saya tolong diberi pencerahan
problemnya :
ALK (anak luar kawin) untuk dapat Akta Kelahiran yang sah bagaimana prosedurnya…
send the answer to my email…thank

24 07 2007
anggara (13:11:43) :

@yhan
terima kasih atas komentarnya, untuk anak luar kawin, pasti dapat akte kelahiran, hanya yang tercatat di sana cuma nama ibu pak

7 08 2007
luna (08:27:14) :

perjanjian pra nikah itu penting lah..

banyak yg bilang cukup cinta udah beres.

tp manusia itu aneh.hari ini putih besok bisa hitam.
liat aja artis2 kita yg pas cinta serasa nemuin cinta sejati,tak terpisahkan,bahkan yg masih di bawah umur aja udah ky maw kawin.
eh.baru brp bulan kawin ga bisa tenang dikit langsung minta cerai.
ga bisa nahan egonya masing2 mereka nganggep klo gw ga happy dan gw ga suka ya gw cerai..
padahal kawin itu sakral dan manusia ga ada yg sempurna..
selama bukan krn kekerasan dalam rumah tangga ya jangan gampang cerai lah..

naah..karena banyak yg cerai itulah perjanjian ky gini dibuat.
tepatnya untuk jaga2.
walaupun mungkin kita berpikiran cukup dengan cinta perkawinan bisa langgeng.blom tentu dengan pasangan kita kan??

7 08 2007
anggara (09:36:32) :

@luna
perjanjian perkawinan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi beberapa hal termasuk diantaranya jika ada persoalan yang akan membawa konsekuensi hukum tertentu

19 09 2007
asti (19:51:19) :

saya setuju saja dengan perjanjian perkawinan terutama perjanjian kawin mengenai perpisahan harta, terlepas dari hukum agama ya. buat jaga-jaga aja, kalau seandainya kita menikah dengan seseorang yang bekerja secara swasta, dan ternyata usahanya rugi dan terpaksa harus ada penyitaan harta pribadi yang disita hanya harta milik suami atau istri kita saja. jadi masih ada harta milik kita yang bisa dipergunakan untuk menunjang hidup kita kedepan. ^___^

19 09 2007
asti (20:08:33) :

eh, bener ga? kalau salah tolong perbaikin ya.

20 09 2007
anggara (10:15:20) :

@asti
terima kasih untuk komentarnya

30 09 2007
Fitri (05:08:12) :

Mas, saya kan lagi nyusun buku tentang pernikahan, salah satu isinya tentang perjanjian nikah ini. Saya pernah baca artikel di kompas, katanya kalau wanita indo merit sama WNA dan ada perjanjian pranikah maka WNA itu gak bisa beli tanah dengan nama sendiri. Berarti kalau gak ada perjanjian pranikah, WNA gak bisa beli tanah ya?? Plz replynya ASAP ya mas.
Thx

30 09 2007
Fitri (05:12:27) :

Oh iya mas,
kalau misalnya contoh perjanjian nikah di atas saya masukkin lampiran di buku saya, boleh gak ? Buku saya kan tentang preparing marriage buat pasangan muda yang sama sekali gak tau apa-apa. Soalnya bagus banget buat orang yang bener-bener buta soal ini. Kalau gak boleh ya gak papa.. :)

1 10 2007
anggara (10:27:32) :

@fitri, boleh aja aja tapi bukunya kirim ke saya yaa, soal hak milik atas tanah, WNA memang tidak boleh, karena hak milik atas tanah hanyalah diberikan kepada orang warga negara Indonesia dan tidak tergantung ada perjanjian pra nikah atau tidak.

1 10 2007
Fitri (19:00:16) :

wah, thanks ya mas. Tapi ternyata masalah jadi dimasukkin atau ngga, tergantung editornya :P misalnya jadi dimasukkin lampiran, nanti bukunya saya kirim deh. Alamatnya mas Anggara japri aja ke email saya ya. Truss kalau menurut mas Anggara bukunya bagus, di promosiin yah sama temen2nya yang belom merit hehehe… Kata penerbitnya sih mo dimasukkin di gramedia and toko2 buku lain. Okeeh.. thanks mas!!

2 10 2007
nas_rhee (13:15:43) :

thanks tuk model perj pra nikahnya, membantu banget.

mas mohon pencerahan,

apa perj itu perlu lagi didaftarin ke pengadilan, apa tidak cukup hanya disahkan aja oleh pegawai pencatat pernikahan? jadi biaya tinggi dong.

maaf ya mas, karena ada sebagian orang yang notaris connection, dan pengadilan connection, dikit-dikit notaris, dikit-dikit pengadilan.

meskipun tujuannya tuk melindungi property pasutri dari pasangannya, ternyata amat ribet mas, kayaknya tidak cukup cuma itu. saya ada pengalaman neh (pengalaman org lain tentunya), rumah isterinya disita juga oleh PN, meskipun antara mereka ada perjanjian model begitu, alasan hakimnya, karena tidak didaftarin di PN (mrk nikah di rejim bw, sebelum uup 1/71) dengan asumsi oleh sang hakim di Akta perkawinan tidak ada catatan bahwa mereka ada perjanjian kayak gitu, Jadi mnrt hakimnya di akta kawin harus dicatatkan juga adanya perjanjian begitu, kalau tidak berarti tidak mengikat bagi pihak ketiga, dng enteng sang hakim berkata.

krn itu, walau uda kasep, pasutri itu mohonkan lagi ke PN agar perjanjian mrk didaftarin ke PN dan KCS menuliskan adanya perj kawin itu di akta kawin mereka.

apa bener mesti begitu mas?
thank u mas

3 10 2007
anggara (09:53:15) :

@fitri
you’re welcome

@nas_rhee
perjanjian pra nikah itu didaftarkan di pegawai pencatat pernikahan bukan di PN atau di PA

10 10 2007
ven (08:14:00) :

Mas tolong jelaskan sama saya, karena meski telah membaca artikel diatas, itu belum menjawab persoalan saya….
Begini, kemaren saya diajak menikah, dia mengajukan syarat, dia mau kalau ada perjanjian harta terpisah.
Dia bilang, harta yang dia bawa sebelum pernikahan adalah harta dia, dan saya hanya akan diberi uang belanja bulanan.
Yang jadi pertanyaan saya…
1. kalau umpama saya bercerai, saya tidak dapat apa2 selain uang yg sudah dia beri perbulan dan keiklasan hati dia, benarkah?
2. kalau saya menemani dia seumur hidupnya , kalau dia meninggal, kmana harta tersebut diberikan/diwariskan? tanpa atau dengan tanpa punya anak.
3. apakah perjanjian itu bisa diubah sewaktu2, kalau akhirnya saya bisa menyadarkan dia, bahwa saya mencintai dia dengan tulus bukan hartanya.

Terima kasih

10 10 2007
anggara (10:23:14) :

@ven
harta yang dibawa oleh calon suami ibu memang akan menjadi harta dia, tetapi untuk urusan setelah pernikahan, menurut hukum suami bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. mengenai pertanyaan no 1, tentu tidak, karena berdasarkan hukum, jika ada harta bersama, maka itu akan di bagi, begitu juga jika mempunyai anak, anak berhak untuk mendapatkan nafkah dari orangtuanya. untuk pertanyaan no 2, harta asal akan diwariskan kepada anaknya (jika punya anak) dan juga keluarganya, tetapi kalau harta bersama akan diwariskan ke istri dan anak-anaknya saja (kalau punya anak). 3 perjanjian bisa diubah atas persetujuan kedua belah pihak
saran saya, pertimbangkan kembali pernikahan anda tersebut dengan baik dan tanyakan segala sesuatu kepada kuasa hukum anda
Semoga membantu

11 01 2008
nahloh (17:51:52) :

Gw malah bingung, mo nikah tapi gw liat2 keluarganya udah siap2 mangsa gw. Mo dibuat kalo pisah isteri gak dapat harta gono gini kelihatan kejam, tapi kalo nikah cuma untuk dapetin harta siapa juga yang mau.

14 01 2008
anggara (09:20:02) :

@nahloh
itu gunanya perjanjian perkawinan mas

5 03 2008
Michael (13:36:07) :

mas, saya hanya mau sedikit komentar tentang perjanjian perkawinan di atas. tepatnya Pasal 14. disitu kan dikatakan, “perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.”
Sahnya perjanjian itu kan berdasarkan pada pasal 1320 KUHPer (syarat sahnya perjanjian), tak terkecuali perjanjian perkawinan. artinya selama memenuhi pasal 1320 KUHPer, perjanjian perkawinan sudah berlaku bagi pasutri itu sendiri. sedangkan berlakunya bagi pihak ketiga adalah setelah didaftarkan (disahkan) oleh pegawai pencatat perkawinan (vide uu 1/74). jadi menurut saya ketentuan pasal 14 di atas seharusnya tak perlu ada.
mengenai ketentuan tentang kdrt menurut saya sangat baik diatur dalam perjanjian ini (bahkan mungkin lebih dari cukup). saya salut bahwa masih ada orang yang ingat akan hal ini, sebab ini sering kali dilupakan (bahkan hampir tidak pernah ada) orang yang memasukkannya dalam perjanjian perkawinan.

6 03 2008
anggara (11:25:13) :

@michael
terima kasih untuk komentarnya yang sungguh positif

5 05 2008
irina (09:22:25) :

perjanjian pra nikah itu penting lho buat kaum wanita, mengingat semakin banyak tindak kesemena menaan yang dilakukan oleh kaum pria, maka perjanjian ini bermanfaat untuk melindungi diri sendiri,,,,

jgn hanyak diliahat dari sisi “matrealistis”nya saja,,,
perjanjian ini jg bisa dijadikan rambu2 dalam berumah tangga, isinya pun tidak terpaku pada permasalahan harta, saat ini justru banyak perjanjian yang membicarakan tentang sanksi2 bila suami ber poligami, melalukan KDRT dsb.

5 05 2008
anggara (10:13:50) :

@irina
terima kasih atas pendapatnya

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>