Foto Bugil “Rahma Azhari” Dan Aspek Hukum Dalam Pornografi

1 03 2007

Ingin juga membahas soal tentang foto bugil yang diduga dilakukan oleh Rahma Azhari, bukan ingin menaikkan trafik blog sih. Saya hanya ingin berbagai pengetahuan tentang apa dan bagaimana pornografi diatur dalam konteks hukum pidana.

Dalam prespektif pidana, maka apa yang terjadi atau menimpa ”Rahma Azhari” masuk dalam kategori kejahatan pornografi. Dalam KUHP Indonesia, Tindak Pidana Pornografi diatur dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dalam Pasal 281 – 283 KUHP. Dibawah ini pengaturan tentang pornografi yang relevan dengan kasus ”Rahma Azhari”

Bab XIV

Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Pasal 281

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (1):

1. Barang siapa

2. Dengan sengaja dan terbuka

3. melanggar kesusilaan

Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (2):

1. Barang siapa

2. Dengan sengaja

3. Di depan orang lain

4. Bertentangan dengan kehendaknya

5. Melanggar kesusilaan

Pasal 282

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

Unsur - unsur tindak pidana Pasal 282 ayat (1):

1. Barang siapa

2. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,

3. dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,

4. secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,

Unsur – unsur tindak pidana Pasal 282 ayat (2):

1. Barang siapa

2. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,

3. dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam,

4. jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan,

Unsur – unsur tindak pidana Pasal 282 ayat (3):

sebagai pencarian atau kebiasaan,

Dalam Kasus “Rahma Azhari” ini, saya aka memeriksa satu persatu ketentuan-ketentuan yang relevan dengan kasus ini

1. Jika menggunakan pasal 281 KUHP

Jika hendak diterapkan Pasal 281, maka yang paling mungkin diterapkan aníllala Pasal 281 ayat (1) karena jira menggunakan Pasal 282 ayat (2) maka unsur bertentangan dengan kehendaknya menjadi catatan penting. Apakah saat difoto orang yang diduga Rahma Azhari tersebut dibawah tekanan atau tidak? Dengan kata lain “Rahma Azhari” dipaksa untuk berfoto bugil, kemungkinan ini saya tolak mengingat keterangan Roy Suryo tentang keaslian foto ini dan perilaku dari keluarga Azhari (jika benar ini adalah Rahma Azhari) yang kontroversial. Oleh karena itu penting melihat penerapan Pasal 281 ayat (1). Hal yang menjadi kontroversi adalah bagaimana mengukur aspek “kesusilaan” tersebut? Apakah foto-foto tersebut tersebut hanya digunakan sebagai koleksi pribadi? Jika iya, maka akan sulit menerapkan Pasal 281 ayat (1) ini. Selain itu dengan diakuinya kebebasan berekspresi melalui Perubahan II UUD 1945 dan melalui UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik, maka saya berpendapat akan sulit menjerat “Rahma Azhari” dengan menggunakan Pasal 281 KUHP. Karena foto koleksi pribadi tentu akan sangat absurd apabila dapat dipidana

2. Jika menggunakan pasal 282 KUHP

Penggunaan ketentuan ini hanya bisa dikenakan pada orang yang mendistribusikan gambar “Rahma Azhari” termasuk yang mengunggahnya ke blog. Ketentuan ini tidak bisa dikenakan pada “Rahma Azhari”.

Lalu pendapat saya bagaimana?

Aparat penegak hukum harus memerika apakah “Rahma Azhari” mempunyai niat lain selain untuk koleksi pribadi. Jika ada niatan lain, maka proses hukumpun bisa berlanjut. Namun jika hanya untuk koleksi pribadi, maka proses hukum sangat layak untuk dihentikan. Akan tetapi pelaku yang mengedarkannya dapat dilanjutkan proses hukumnya


Tindakan

Information

14 tanggapan ke “Foto Bugil “Rahma Azhari” Dan Aspek Hukum Dalam Pornografi”

1 03 2007
sandynata (11:43:15) :

waduh kok blog saya yang dijadikan tautan? nanti hitsnya malah naek loh… halah.. :D

wah trus apa dengan adanya artikel saya itu saya bisa di tuntut? padahal saya cuma kasi tautan (bukan gambar) ke link (blog) aslinya yang menampilkan gambar tersebut. Masih bias nih, yang dimaksud “pengedar” ini yg mana? kalo digambarkan, pengedar pertama kali saya katakan Level 1, dan saya yg memberi tautan adalah Level 2, dan blog ini saya katakan Level 3, karena menampilkan tautan Level 2.

Nah, gmn ni jadinya?

nah kalo memang ketentuan pidana tidak melihat Level tsb berarti kita semua, termasuk detik.com (pertama kali saya tau dari sini), dan google.com (cari tau gambar aselinya dari searching) terkena pasal KUHP?

1 03 2007
Anggara (11:47:54) :

kalau kita nggak bisa kena pak, karena kita hanya memberitakan sesuatu yang menjadi pertanyaan umum, lagi pula tautan ke sana kan hilang. Dan untuk amannya saya hanya memberikan tautan ke blog bapak, sepertinya bapak memungkinkan untuk kena Pasal 282 KUHP he…he…he…. (mode bercanda on)

6 03 2007
Iko (16:13:36) :

Kirain ada fotonya juga, hihihiihiiii…..
kidding

15 03 2007
andrean (15:20:51) :

saya tidak setuju adanya ruu app melarang foto seni yang indah itu karna bagaimana indonesia bisa berkembang jika tidak didahului dengan melakukan hal itu. jika ruu app melarang berarti bapakdan ibu yang mengurus pemerintahan dilarang untuk melakukan hal yang indah itu. dan bagaimana indonesia bisa memiliki pewaris kemerdekaan dari pera pahlawan yang telah memperjuangkan indonesia mati-matian

30 03 2007
Lanthz (12:34:23) :

Kalo Zaskia Mecha, Inneke Koesherawati (sekarang) berpose BUGIL baru kaget, kalo Azhari sister ngapain juga dikagetin. udah biasa toh! Artis dipandang sebelah mata oleh publik, dan orang hukum menikmati foto syur itu kan.. heheheh.. piss ahh

30 03 2007
anggara (12:56:27) :

wah boleh tuh… :)

12 04 2007
Larasaty (11:15:53) :

it’s not something special !!!
Azhari sister,like “gadis lugu dari kampung katrox !!”

noraaax kabeh

20 04 2007
daren shin (21:06:36) :

yaah itu kan hak dia lagipula apakah benar sarah yang menyebarkan foto dirinya?mana ada orang yang mau mempermalukan dirinya seperti itu….

3 05 2007
iyon (19:31:43) :

azhari bersaudara is abad family

26 06 2007
RENDY (14:58:15) :

GA APA2 RAHMA KAMU TELANJANG, AKU LAKI2 GAK SUKA MUNAFIK. MEMANG KAMU CANTIK DAN SEXY. ABIS MAU DIAPAIN LAGIN, ORANG EMANG BENER KOK. HOT …. SEXY …. AND OK PUNYA. MUMPUNG MASIH MUDA BELOM PEOT.

13 07 2007
arvan (00:59:59) :

kali aja dia hanya mau menaikan pamor dia didunia keartisan indonesia

5 09 2007
uyun_tea (15:10:52) :

Indonesia banget…..

6 09 2007
anggara (09:14:10) :

@uyun
masak sih :)

24 04 2008
razelba (04:05:39) :

Aduh repot amat siih, mendingan lo urus aja tuuh koruptor, yg bikin rakyat indo meiskin, ngurusin orang telanjang dada, orang di bali semua gak ada yg pake baju atasan.. gak kasian apa? lagipula, apa bener itu rahma.. kalaupun bener biarin aja deh, pertanggung jawaban nya kan nanti di akhirat, antara dia sama tuhan kenapa kalian yg pada repot… NORAK aja semuanya, KAMPUNG… mati aja lo semua.. gak ada kerjaan munafik, urus diri lo sendiri…!! jangan urusin orang!!! yuuuckss…!!

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>