Tentang Surat Kuasa
28 03 2007Undang-undang tidak mengatur bahwa para pihak dalam suatu perkara harus mewakilkan kepada orang lain. Orang yang langsung berkepentingan dapat secara aktif bertindak sebagai pihak di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Akan tetapi dalam keadaan tertentu orang lain dapat bertindak sebagai penggugat ataupun tergugat di muka pengadilan tanpa keterkaitan dengan perkara yang bersangkutan sebagai contoh wali atau pengampu (Pasal 383, 446, 452, 403, 405 KUHPerdata). Badan hukum juga memerlukan wakil untuk beracara (Pasal 8 No 2 RV, 1955 KUHPerdata).
Advokat, dalam hal ini kedudukannya berbeda dengan wali/pengampu/wakil dari badan hukum, untuk itu diperlukan suatu surat kuasa khusus. Untuk itu seorang kuasa hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mempunyai surat kuasa khusus (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
- ditunjuk sebagai kuasa dalam setiap tahapan pemeriksaan dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana (Pasal 54 dan 55 KUHAP)
- ditunjuk sebagai kuasa dalam surat gugatan (pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
- ditunjuk sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg)
- ditunjuk oleh penggugat/tergugat/terdakwa/tersangka sebagai kuasa di dalam persidangan (Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) Rbg/Pasal 54 dan 55 KUHAP)
- terdaftar sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU NO 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- sementara yang dapat bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Negara atau pemerintah adalah pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah, jaksa, orang-orang tertentu atau pejabat – pejabat yang diangkat atau ditunjuk


















tolong berikan penjelasan yang benar - benar lengkap mengenai surat kuasa.Pasalnya saya sebagai murid SMA N 1 Bangorejo Jawa Timur mendapat tugas dalam surat kuasa ini tolong beri penjelasan yang lebih panjang agar saya mengerti………terima kasih
@yurasi
mungkin bisa cari referensi lain dari buku-buku yang ada
pak klo sk khusus corporate formatnya gmn?
perlu dijelaskan gak bertindak untuk dan atas namanya sipemberi kuasa? sbtulnya msh byk lagi tp yg pasti contoh formatnya aj deh klo ads. thx alot ya….
@bro
surat kuasa khusus untuk corporate ya dari direksinya dan si penerima kuasa harus jelas bertindak untuk dan atas nama siapa. soal contoh formatnya coba lihat di sini http://anggara.org/2007/03/28/contoh-surat-kuasa/
Mampir yachh…
wahh aku pengen cari contoh surat kuasa khusus dan umum nihh
tapi yg umumnya ko nggak ada aych?
@ronald
kalau yang umum, nggak diperbolehkan, karena akan merugikan si pemberi kuasa
@angara
kalau yang umum, nggak diperbolehkan, karena akan merugikan si pemberi kuasa <–
kenapa ko surat kuasa umum merugikan pemberi kuasa?
surat kuasa itu kan terbagi2
ada surat kuasa umum dan dan khusus..
nah itu gmn dong?
lam kenal yach.. harap kunjungannya. thanx yach
@ronndar
karena surat kuasa umum dapat dipergunakan secara sembarangan oleh si penerima kuasa, untuk itu tidak diperbolehkan, kalaupun sudah diberikan maka sejak sejak semula surat kuasa tersebut sudah cacat hukum
karena beberapa hal, saya akan melangsungkan pernikahan di LN dan tidak bisa dihadiri ayah saya sebagai wali. Saya membutuhkan contoh surat kuasa untuk penyerahan wali ke wali hakim.
@zania
apakah ada persyaratan seperti itu di tempat anda akan melangsungkan perkawinan?